Polisi Periksa Saksi Penyerobotan Tanah JLT di Karangmangu

Senin 06-11-2017,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan masih mendalami kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah sekitar proyek Jalan Lingkar Timur (JLT) di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya yang dilaporkan pemiliknya Saman (59) warga Desa Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan informasi dihimpun Radar, sedikitnya sudah enam saksi diperiksa petugas kepolisian terkait kasus perpindahan kepemilikan tanah yang sebelumnya atas nama Saman mendadak menjadi milik Asdi Neri seorang pengusaha asal Jakarta. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa Karangmangu dan sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi sebidang tanah seluas 200 bata tersebut termasuk Saman selaku pemilik tanah. Didampingi pengacaranya, Saman untuk ke empat kalinya memenuhi undangan tim penyidik dari Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan untuk dimintai keterangan, Sabtu (4/11). Selama hampir satu jam lebih, Saman memaparkan silsilah kepemilikan tanah yang dibelinya pada tahun 2014 lalu dari Suyaman hingga akhirnya pada tahun 2017 mendadak berpindah tangan, padahal dia tidak pernah merasa menawarkan apalagi menjualnya. \"Saya tidak tahu bagaimana bisa SPPT sebidang tanah milik saya yang tahun 2016 masih atas nama saya bisa dipegang oleh Cecep yang kemudian bisa diproses oleh aparat Desa Karangmangu untuk dibuatkan surat keterangan jual beli tanah. Padahal saya tidak pernah menjual apalagi menawarkan tanah tersebut kepada Cecep ataupun yang sekarang namanya tercantum sebagai Asdi Neri,\" ungkap Saman saat ditemui Radar di Masjid Polres Kuningan. Dalam pemeriksaan kali ini, kata Saman, turut dimintai keterangan seorang warga Jogjakarta bernama Agus yang pernah menjadi perantara jual beli sebidang tanah yang lain dengan Cecep dan sempat membayarkan uang muka senilai Rp50 juta namun kemudian dibatalkan. Namun sayang, pengembalian uang muka tersebut tidak disertai dengan pengembalian kuitansi. \"Pak Agus juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tanah seluas 200 bata yang sedang diperkarakan adalah benar milik saya dan pengembalian uang Rp 50 juta yang pernah terjadi adalah untuk sebidang tanah berukuran 60 bata di lokasi berbeda. Dan sejak saya membelinya tahun 2014 lalu, tanah yang berukuran 200 bata ini tidak pernah ditawarkan apalagi dijual,\" kata Saman. Sementara itu, Kanit Harga Satreskrim Polres Kuningan Iptu Mugiono mengatakan, kasus sengketa tanah tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat memberikan keterangan banyak. Namun dia membenarkan sudah memanggil beberapa saksi terkait perselisihan tanah tersebut dan masih dalam tahap konfrontasi untuk mencari siapa yang bersalah dalam kasus ini. \"Masih penyelidikan, kami belum bisa menyimpulkan siapa yang bersalah. Kami masih meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut,\" singkat Mugiono. Seperti diberitakan sebelumnya, Saman melaporkan kemalangannya kepada polisi karena sebidang tanah seluas 200 bata di Blok Tumenggung, Desa Karangmangu yang terkena proyek jalan baru lingkar timur secara tiba-tiba beralih kepemilikan. Hal ini baru disadarinya saat hendak melakukan pembayaran pajak atas tanah tersebut pada tahun 2017, namun pihak Desa Karangmangu tidak bisa menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang setahun sebelumnya masih dibayarkan atas nama Saman. Saman pun terkejut saat menelusuri keberadaan SPPT tersebut ke Kantor Dispenda Kuningan dan mendapati pajak tanah tersebut telah dibayarkan dan telah terbit simulai SPPT atas nama Asdi Neri, seorang pengusaha asal Jakarta. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait