Siap-siap Tarif PDAM Naik, Berlaku Desember

Senin 06-11-2017,19:39 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu akhirnya melakukan penyesuaian tarif pemakaian air minum. Direktur PDAM Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi, mengakui, kebijakan kenaikan tarif itu memang tidak populer. Namun menurutnya, hal itu sudah tidak bisa ditunda lagi, agar PDAM terus bisa melayani pelanggan. Apalagi tarif lama sudah berlaku delapan tahun lebih. “Kenaikan tarif ini memang sudah harus dilakukan, dengan pertimbangan untuk menutupi kebutuhan operasional dan peningkatan pelayanan, serta untuk pengambangan PDAM. Kami berharap kepada seluruh pelanggan PDAM agar bisa memahami kondsi ini, agar kami bisa terus melayani,” ujar Tatang, dalam konferensi pers, Jumat (3/11). Tatang menjelaskan, besarnya tarif PDAM yang lama masih berpedoman pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu, dan berlaku sudah lebih dari delapan tahun. Sementara jumlah pelanggan hingga tahun 2016 sudah di atas 100.000 pelanggan. Sebanyak 95 persen di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga. “Dengan kondisi ini laba PDAM semakin menurun dan cenderung rugi. Kemudian tingkat inflasi selama 8 tahun juga sudah sekitar 40 persen. Bahkan berdasarkan laporan kinerja BPKP, harga pokok produksi (HPP) ternyata lebih besar dari harga jual yaitu HPP Rp 4.375 dan harga jual Rp 2.260. Jadi penyesuaian tarif memang harus dilakukan,” tegas Tatang. Direktur Umum PDAM Tirta Darma Ayu, Endang Effendi menjelaskan, penyesuaian tarif pemakaian air minum terhitung mulai pemakaian air minum November 2017. Tapi mulai tagihannya pada Desember 2017 dan seterusnya. “Penyesuaian tarif pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu ini berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu,” terang Endang. Endang menambahkan, pertimbangan penyesuaian tarif di antaranya Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, bantuan pemerintah yang disyaratkan, di mana tarif harus full cost recovery atau tidak rugi. Selain itu, juga berdasarkan temuan/kajian BPKP dalam laporan kinerja untuk mengajukan kenaikkan tarif. Berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2017 tersebut, tarif pemakaian air minum PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu dibagi menjadi empat kelompok pelanggan. Kelompok I meliputi Hydran Umum, Tempat Ibadah, dan Sosial Lainnya, tarif untuk pemakaian di bawah 10 m3 Rp 2.400-Rp 3.250/m3, dan pemakaian di atas 10 m3 Rp 2.400-Rp 3.900/m3. Kemudian Kelompok II yang meliputi Rumah Type 1, Rumah Type 2, Dinas/Instansi, dan Rumah Type 3, tarff untuk pemakaian air di bawah 10 m3 Rp 3.600-Rp 5.050/m3. Sementara tariff pemakaian air di atas 10 m3 Rp 4.300-Rp 6.300/m3 Sementara Kelompok III meliputi Lembaga yang Mencari Keuntungan, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil, dan Industri Besar, tariff untuk pemakaian air dibawah 10 m3 Rp5.300-Rp7.500/m3. Sedangkan untuk pemakaian diatas 10 m3 Rp6.850-Rp10.100/m3. Kelompok pelanggan terakhir adalah Kelompok Khusus yang meliputi mobil tangki, pelabuhan laut/udara dengan tariff pemakaian Rp 10.000-Rp 12.500/m3. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait