Banyak Jabatan yang Kosong, Walikota Usulkan Satu Mutasi Lagi

Selasa 07-11-2017,16:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Setelah merotasi tujuh pejabat, Pemerintah Kota Cirebon berencana mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan satu kali lagi mutasi. Pasalnya, bila tidak ada mutasi dan pelantikan lagi, ada 31 jabatan yang kosong hingga 2019. \"Makanya ini akan kita upayakan, yang jabatan strategis kita isi,\" ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Anwar Sanusi usai rotasi dan pelantikan di Ruang Adipura Balaikota, Senin (6/11). Anwar menjelaskan, posisi yang kosong karena ada beberapa pejabat yang pensiun. Kendalanya, Pemerintah Kota Cirebon tidak bisa lagi mengambil kebijakan mutasi karena aturan perundang-undangan yang diterapkan jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). \"Promosi sudah tidak bisa, tapi kalau ada jabatan yang frekuensi pelayanannya tinggi kita coba isi, bisa dengan open bidding dan itu harus izin kemendagri lagi,\" katanya. Hal senada disampaikan oleh Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH. Dia mengaku, aturan perundangan melarangnya sebagai kepala daerah untuk tidak boleh melakukan mutasi kepada pejabat ASN. Namun,  kebutuhan pemerintahan dan memperkuat kinerja, Pemerintah Kota Cirebon bisa saja melakukan mutasi asal ada izin kemendagri. \"Kemungkinan besar ada usulan pelantikan kedua setelah ini. Kenapa usulan lagi? Banyak PNS yang pensiun dan jabatan yang kosong baik di eselon II, III dan IV,\" ujarnya. Azis menilai, jabatan kosong tersebut tidak bisa di-plt-kan dalam jangka waktu yang lama. Menurutnya, plt itu tidak efektif karena terbatas beberapa aturan. Apalagi, bila ada pejabat yang memegang dua jabatan. \"Misal ada pejabat yang kerjanya double, pegang dua jabatan tapi gajinya satu jabatan dan itu dalam waktu lebih dari satu tahun, kan kasian juga,\" katanya. Usai melantik dan merotasi, Azis pun berpesan bahwa seluruh jajaran pejabat untuk tidak patah semangat dalam bekerja. Meskipun, ada plt atau jabatan Walikota defenitif belum ada, tetap memahami tanggungjawab dan tugasnya. Mengingat, Azis sesuai aturan akan cuti pada bulan Februari 2018 mendatang. \"Jangan sekali-sekali berpikiran bahwa pejabat atau walikotanya tidak ada lalu kerja santai. Justru, saat Walikota defenitif belum ada, tanggungjawabnnya lebih besar,\" jelasnya. Azis juga berpesan kepada pejabat yang dilantik dan seluruh pejabat di lingkungan pemerintah Kota Cirebon untuk meningkatkan disiplin dan mutu kinerja. \"Harus memiliki wawasan yang luas, mencermati setiap perubahan zaman, hal ini demi kemajuan Kota Cirebon,\" harapnya. Seperti yang diketahui, 7 pejabat yang dilantik oleh Walikota Cirebon diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Sukmanjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda. Kemudian, Chandra Bima Pramana SH MM yang sebelumnya Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD kini menjabat sebagai kepala Bagian Hukum dan HAM pada Setda. Rakhmat Sulaeman SH kini menjabat sebagai Lurah Kesambi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Fasilitasi Perlindungan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerjaan pada Dinas Tenaga Kerja. Posisi Rakhmat digantikan oleh Erlangga SH yang sebelumnya Kasubag Hukum KPU Kota Cirebon. Lalu ada Ali Muarif SSos yang sebelumnya Kepala Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah kini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan pada Badan Keuangan Daerah. Posisi Ali Muarif bertukar dengan Karman SSos yang sebelumnya Kepala Sub Bagian Perencanaan Pembangunan Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Setda. Terakhir, Siti Imaniah SE yang sebelumnya Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kota Cirebon kini Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait