Outlet Bakar Ratusan SIM Card Perdana Tolak Batas Registrasi NIK dan KK

Selasa 07-11-2017,18:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUDUS-Aturan mengenai pembatasan registrasi SIM Card  tak sepenuhnya mendapat dukungan masyarakat. Ada juga pihak-pihak yang menolak aturan tersebut. Salah satunya para pemilik outlet selular. Sebagai bentuk penolakan tersebut, puluhan anggota Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Kabupaten Kudus kompak membakar 100 ribu SIM card perdana. Jika diuangkan bisa mencapai Rp250 juta. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan pembatasan registrasi karena akan berdampak pada tingkat pengangguran yang semakin banyak. Aksi pembakaran tersebut berlangsung di Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Dampak pembatasan registrasi soal satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk tiga kartu berimbas bagi outlet telepon seluler. Untuk itu, DPC Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Kudus menggelar aksi penolakan. Fauzan Noor, perwakilan KNCI dari DPD Jawa Tengah menolak tegas pembatasan registrasi tersebut. ”Kami tidak menolak aturan registrasi NIK dan KK. Tapi kami menolak adanya pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu,” ujarnya saat orasi. Dalam sehari, kata Fauzan, tiap konter bisa menjual 100 kartu. Dengan adanya peraturan tersebut, konter-konter bisa mati dengan sendirinya. Karena dari pembatasan itu maka pengangguran pasti banyak. Misbahul Munir, Ketua KNCI Kudus menjelaskan, di Kudus ada sekitar 950 konter. Dari masing-masing perwakilan kecamatan ada 70 orang yang tergabung dalam DPC KNCI Kudus. Sebagai bentuk kekecewaan, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kudus melakukan orasi dan aksi pembakaran kartu. ”Kalau registrasi kartu dibatasi, bagaimana nasib outlet-outlet kecil nantinya. Kami bisa kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Dampak dari aturan ini saja penghasilan kami menurun tajam. Mencapai 40 persen,” ungkap Munir. Pihaknya sangat dirugikan dengan adanya Permen Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Hal yang paling memberatkan adalah Pasal 11 Ayat (1) yang isinya satu orang pelanggan hanya diperkenankan melakukan registrasi sampai tiga SIM card prabayar. ”Dari wacana tersbut, market tradisional akan dikesampingkan bahkan bisa hilang dengan beralih ke market modern seperi pasar swalayan,” ujar pemilik Adrillya Cell ini. Meskipun saat ini pihak provider masih bisa memberikan aktivasi kartu, tapi itu pun tidak bisa berlangsung efektif nantinya. Ia mengaku, tidak bisa membayangkan ketika semua pemilik konter telepon seluler harus melakukan aktivasi dalam waktu bersamaan di gerai operator selular yang sama. ”Pasti memakan waktu yang lama. Belum lagi jika jarak yang ditempuh ke gerai itu jauh. Kasihan pemilik konter yang harus datang ke gerai pusat di perkotaan,” katanya. Jika permen tersebut belum dicabut, katanya, nasib pedagang kartu seluler akan terombang-ambing. Dan bisa dipastikan pengangguran bakal meningkat. ”Saya harap pemerintah memberikan wadah bagi kami untuk memberikan solusi. Supaya tidak terjadi pengangguran nantinya,” tambahnya. Apabila aksinya ini tidak ada tanggapan, DPC KNCI Kudus akan melakukan orasi yang sama dengan mendatangi Gedung DPRD I Jateng pada Rabu (8/11). ”Pada 8 November nanti, seluruh DPD KNCI akan melakukan aksi damai di provinsi. Kami akan melakukan penolakan pearaturan menteri tentang registrasi satu NIK tiga nomor,” tegasnya. (jpg/ysp/pojoksatu)  

Tags :
Kategori :

Terkait