Mantan Napi Tanam Ganja Samping Rumah

Kamis 09-11-2017,09:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU- Seorang mantan narapidana (eks napi) kasus narkoba, SB alias Goweng (33), kini berurusan lagi dengan polisi. Warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu karena mengedarkan ganja. Dari rumahnya, petugas juga menemukan pohon ganja yang masih ditanam. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan penangkapan terhadap Goweng setelah petugas menerima informasi bahwa ada seseorang yang memiliki dan menanam pohon ganja di samping rumahnya. Dari informasi itu petugas kemudian menuju ke rumah yang disebutkan itu. \"Kami kemudian menggerebek rumah yang ditempati Goweng itu. Dia (Goweng, red) sedang ada di dalam rumah tengah tertidur. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti ganja kering sebanyak enam paket. Selain itu petugas juga menemukan pohon ganja yang masih ditanam di samping rumahnya,\" ujar Ahmad Nasori. Ahmad Nasori mengatakan, pohon ganja tersebut ditanam pada gelas plastik bekas minuman ringan. Ada tiga gelas yang ditemukan di samping rumah Goweng. Sementara enam paket ganja disimpan pada kertas warna putih, di antaranya dimasukkan ke dalam gelas minuman ringan dan, dua paket ganja dimasukkan ke dalam bekas bungkus lem. Satunya lagi diletakkan di samping gelas. \"SB alias Goweng kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu. Saat menjalani pemeriksaan ia mengakui perbuatannya itu. Dalam pengakuannya ganja yang ditanamnya itu dari bibit dari biji ganja kering yang disimpannya lalu ditanam di dalam tiga wadah gelas plastik hingga menjadi hidup setinggi 15 centimeter,\" paparnya. Petugas kini tengah mendalami kasus ini guna mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut. Menurut Ahmad Nasori, Goweng merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari lembaga permasyarakatan. Dia terancam hukuman penjara minimal lima tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait