Guru Resah UPTD Bubar, Dewan Pendidikan Sebut Bukan Bubar, Tapi Penataan

Jumat 10-11-2017,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Mencuatnya isu soal adanya pembubaran UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan, sangat disesalkan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kuningan, Halil Arisbaya. Bahkan dengan tegas, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan itu menyatakan bahwa isu pembubaran UPTD dinilai sangat tidak mendasar dan tak sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Padahal, sebenarnya tidak ada pembubaran UPTD Pendidikan, melainkan penataan bagi kecamatan yang belum mempunyai UPTD. Sehingga, isu tersebut sangat meresahkan para guru dan pegawai struktural yang kini menjabat di UPTD Pendidikan. Menurut Holil, dirinya belum lama ini mendengar isu yang sangat tendensius dan tidak berdasar. Sebab, dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016, juga tidak ada kalimat pedoman pembubabaran, melainkan pembinaan penataan. “Saya baru-baru ini mendengar kabar yang tidak sedap. Katanya bakal ada pembubaran atau penghapusan UPTD Pendidikan di kecamatan. Saya kira kabar ini tidak benar. Jadi, tidak ada penghapusan UPTD Pendidikan di kecamatan,” tandas Holil yang juga tokoh pendidikan di Kabupaten Kuningan kepada Radar. Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016, sudah sejalan dan tidak ada hal yang bertentangan. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 itu berbunyi; pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD, bukan pedoman pembubaran, seperti yang diisukan selama ini. “Jadi, apa yang tertuang dalam Permendikbud dan Permendagri itu sudah sesuai kesepakatan. Dalam Permendikbud itu dikatakan bahwa pada cabang dinas di kabupaten itu dapat dibentuk UPTD di kecamatan. Jadi kalau dikatakan pembubaran, itu darimana mulainya?” bebernya seraya memperlihatkan Permendagri yang tengah ditelaahnya. Justru, kata Halil, jika di kabupaten belum ada cabang dinas, maka dapat dibentuk UPTD di kecamatan. Kalau pun sudah terbentuk UPTD di kecamatan, maka tinggal dilakukan penyesuaian saja dengan regulasi tersebut. “Karena pedoman ini baru. Dan bisa untuk yang belum ada. Nah yang sudah ada, bukan dibentuk, tapi disesuaikan. Ada pasal yang mengatakan, bagi cabang dinas atau UPTD yang sudah ada, tetap berlaku sampai terbentuknya cabang dinas berdasarkan peraturan baru. Jadi tak ada penghapusan. Kalau ada orang yang berani mengatakan nanti ada pembubaran UPTD di kecamatan, itu salah besar. Mungkin salah baca atau punya maksud tertentu,” paparnya. Holil juga menjabarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 yang merupakan kesepakatan bersama mendikbud, mendagri dan masukan dari pemerintah daerah, menyepakati atau menyetujui beberapa poin. Pertama, adanya UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan yang mengkoordinasikan semua satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Lalu, jumlah UPTD Pendidikan kecamatan di setiap kabupaten/kota didasarkan kepada beban kerja, yang membedakan antara Kelas A dan Kelas B. “Kemudian struktur organisasi UPTD Pendidikan di kecamatan terdiri dari kepala UPTD, kasubag dan kelompok jabatan fungsional (satuan pendidikan) untuk UPTD Kelas A. Sedangkan untuk Kelas B sama dengan Kelas A, tapi tidak ada sub bagian,” terangnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 12/2017, lanjut dia, adanya UPTD Pendidikan di kecamatan, jumlahnya dibedakan dalam dua kelas berdasarkan beban kerja. Susunan UPTD Pendidikan Kelas A terdiri dari kepala, sub bagian tata usaha, kelompok jabatan fungsional (Pasal 27 ayat 1) dan susunan UPTD Pendidikan Kelas B terdiri dari kepala, serta kelompok jabatan fungsional (Pasal 27 ayat 2). Yang dimaksud dengan kelompok jabatan fungsional adalah sekolah. Implementasi Permendikbud Nomor 47 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 di Kabupaten Kuningan, jelas dia, pada dasarnya sudah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2016, Perbup Nomor 40 tahun 2016, Perbup Nomor 69 tahun 2016, dan Perbup Nomor 29 tahun 2017. Struktur organisasi UPTD Pendidikan yang tertuang dalam Perbup Nomor 40 tahun 2016 sudah benar dan sesuai dengan isi jiwa yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 47 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017. Namun yang menjadi persoalan, dirinya menyebut bahwa penentuan jumlah UPTD Pendidikan kecamatan harus disesuaikan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 47/2016 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. UPTD Pendidikan kecamatan dibedakan dalam dua kelas (Kelas A dan Kelas B) berdasarkan beban kerja. “Kemungkinan terjadi pengurangan/perampingan UPTD, apabila terjadi penggabungan dua kecamatan atau lebih menjadi satu UPTD. Pengangkatan kepala UPTD dan Kasubag yang diperlukan harus didasarkan kepada persyaratan/kriteria yang jelas dan benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Halil. Dia menambahkan, apabila hal itu semua dilakukan, maka Perbup Nomor 40 tahun 2016, Perbup Nomor 69 tahun 2016, Perbup Nomor 29 tahun 2017, harus direvisi atau disempurnakan, disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 47 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait