Parkir Bima Pakai Tarif Khusus, Warga Protes karena Lebih Mahal

Senin 13-11-2017,09:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Pasar dadakan di Kompleks Olahraga Stadion Bima menggunakan tarif khusus. Minimnya sosialisasi, membuat masyarakat tak memahami ketentuan ini. Imbasnya, mereka kerap protes karena dipungut hampir dua kali lipat dari tariff parkir badan jalan. “Tulisannya Rp1 ribu tapi mintanya Rp2 ribu. Tarifnya kan harusnya cuma Rp500 untuk motor,\" ujar Abdurrohman (19), salah satu pengunjung, Minggu (12/11). Protes serupa juga diungkapkan warga lainnya. Nurina (30) menilai, petugas parkir di kawasan Stadion Bima sekarang sudah lebih tertib. Mereka menggunakan seragam khusus layaknya juru parkir. Tetapi pungutan tarif parkirnya tidak wajar. “Katanya kalau sesuai perda Rp1 ribu buat mobil, ini dipungutnya Rp2 ribu. Memang ada karcis sih, tapi kenapa kok lebih mahal?” tanya dia. AN salah satu petugas parkir di area Bima mengaku kerap mendapat protes dari pengunjung. Bahkan kerap kali ada yang menerobos dan menolak membayar parkir. Meski tarifnya tertera jelas di karcis, ia tak saklek sesuai ketentuan itu. Terkadang ada pengunjung yang membayar Rp1 ribu, terkadang ada juga yang membayar Rp2 ribu. \"Ada juga yang nggak mau, ngakunya sudah bayar di depan,” tuturnya. AN mengaku diberi tugas resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Bahkan dibekali surat tugas. Dengan tarif yang tertera di karcis, petugas tidak bisa memungut di luar ketentuan. Dari ratusan kendaraan yang berkunjung di kawasan Bima, ia mengaku bisa mendapat Rp400-800 ribu setiap hari Minggu. Dari pendapatan itu, ia dibebani setoran dengan ketentuan 60 persen kepada dinas perhubungan. Sedangkan 40 persen sisanya menjadi hak petugas parkir. Dikonfirmasi terkait dengan persoalan parkir di kawasan Stadion Bima, Sekretaris Dinas Perhubungan, Ujianto ATD menjelaskan, tarif yang diterapkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Parkir 5 dan 6/2012 mengenai parkir. “Kita pakainya perda parkir khusus. Jadi ini tarifnya beda, bukan pakai acuan tarif parkir badan jalan,” jelasnya. Dalam perda parkir khusus itu, tarif parkir mobil ditetapkan Rp2 ribu. Untuk sepeda motor Rp1 ribu. Sedangkan untuk pengelolaannya bekerjasama dengan Forum PKL Bima dan warga setempat. Kebanyakan petugas parkir ini merupakan PKL yang terkena penertiban saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON). “Kita berikan surat tugas ke personel. Mereka di bawah binaan Forum PKL Bima. Dibina juga oleh Korem 063 Gunung Jati,” katanya. Untuk tiket parkirnya, kata dia, disediakan oleh dishub. Para petugas ini juga menggunakan seragam khas juru parkir. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait