Divonis 5 Tahun Penjara, Miryam: Saya Akan Kejar Novel Baswedan

Senin 13-11-2017,16:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani selama 5 tahun penjara. Pasalnya dia terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada aparat penegak hukum. Divonis 5 tahun, Miryam memilih pikir-pikir sebelum menerima atau mengajukan banding. Meski begitu, di luar persidangan, dia mengaku tidak terima divonis 5 tahun penjara. Menurut dia, seharusnya penyidik KPK Novel Baswedan yang lebih pantas menerima hukuman tersebut. \"Jangankan divonis 5 tahun, jadi tersangka saja saya sudah keberatan. Saya kena pasal tunggal pasal 22. Ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun,\" kata ucap Miryam setelah sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Politikus dari Partai Hanura ini mengatakan, apa yang diungkapkan dalam persidangan soal tekanan yang dihadapinya adalah benar. Sehingga dia mengaku akan melaporkan penyidik senior KPK itu ke polisi lantaran memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya. Laporan itu, kata Miryam, sekaligus untuk membuktikan bahwa apa yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di KPK bukan mengada-ada. \"Saya ditekan dan diintimidasi Novel selama proses penyidikan. Saya akan laporkan. Saya konsultasi dulu nanti sama kuasa hukum. Nanti saya kabarin kapan laporannya,\" ujar Miryam. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU no 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Yaitu terkait memberikan keterangan tidak benar atau palsu. Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Miryam S Haryani. Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Miryam sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (elf/JPC)  

Tags :
Kategori :

Terkait