Melawan saat Ditangkap, 1 Pelaku Curas Didor, 2 Masih DPO

Senin 13-11-2017,18:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di rumah Rasiti (48), Dusun II Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Informasi yang diperoleh wartawan di lapangan menyebutkan, aksi perampokan di rumah Rasiti dilakukan tiga orang berinisial IR, SJ dan LT pada Rabu (1/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam aksinya pelaku mengancam dan membekap mulut korban serta mengingat tangan dan kaki korbab. Para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban. Total kerugiaan yang dialami korban sebesar Rp40 juta. Beruntung, Rasiti tidak dibunuh sehingga bisa melaporkan kejadian perampokan itu kepada Polsek Babakan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian mengatakan, mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. \"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial IR pada Minggu (12/11) sekitar pukul 23.30 di kediamannya di Desa Lebak Mekar,\" kata Reza sambil mengatakan jika IR adalah residivis curas dan geng motor. Saat hendak ditangkap anggota, kata Reza, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, pihak kepolisian dengan sigap menangkap pelaku dengan tindakan tegas menembak bagian kaki pelaku. \"Pelaku ini sempat melawan petugas dengan sajam sehingga kita lakukan tindakan tegas. Kini pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut,\" ujar Reza. Tidak hanya pelaku yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku, seperti satu buah kalung berikut bandul berat 18,7 gram berikut surat-suratnya, satu golok bergagang plastik warna Hitam panjang sekitar 20 Cm, satu buah selendang kain untuk mengikat korban, 1 satu buah kain karung terigu untuk mengikat korban. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait