Polisi Ciduk Pengedar Obat-obatan Farmasi, Sita Barang Bukti

Selasa 14-11-2017,07:37 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Polisi mengamankan pelaku yang mengedarkan dan menyalahgunakan obat-obat farmasi. Pelaku yang diamankan berinisial RA (37) warga Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Rabu (8/11) . Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapat laporan warga. Tersangka ditangkap di dekat warung Desa Jatitujuh. Selain itu barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl juga ikut disita. “Barang bukti yang kami amankan yakni 67 butir Tramadol dan 83 butir pil Trihexyphenidyl. Jumlahnya 150 butir,” jelasnya. Pelaku akan dijerat pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Menurut Darli, Satnarkoba Polres Majalengka juga saat ini terus melakukan sosialisasi di lingkungan pelajar dan masyarakat. “Kami berharap lingkungan masyarakat semakin aman dan kondusif,” ucap Darli menambahkan. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait