Guru di Majalengka Keluhkan Syarat Pencairan Tunjangan Prestasi

Selasa 14-11-2017,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Sejumlah guru SMP kelas VII di wilayah utara Majalengka mengeluhkan munculnya regulasi baru tentang persyarakat mendapatkan tunjangan profesi (TP). Setiap guru diwajibkan mengajar 24 jam dalam satu pekan. Imbasnya ketika jumlah rombel di sekolanya berkurang terpaksa harus mengajar ke sekolah lain. Salah seorang guru SMP di wilayah utara Majalengka, Mahmud Thaher menyebutkan regulasi itu justru muncul di tengah berjalannya KBM semester pertama. Hampir seluruh guru kelas VII di sekolahnya harus mengajar di sekolah lain, untuk memenuhi jam mengajar guna mendapatkan tunjangan profesi. “Bagi guru yang belum linier atau kekurangan jam mengajar di sekolah dengan jumlah siswa sedikit, tentu harus mencari ke sekolah lain. Persoalannya belum tentu sekolah yang dituju welcome kepada guru baru,” jelasnya. Berdasarkan aturan tersebut, secara dapodik setiap rombel harus 32 siswa/siswi. Sementara jumlah siswanya kurang dari 30 siswa terpaksa ada pengurangan jam mengajar. Sedangkan dalam aturan itu diwajibkan harus 24 jam selama satu pekan. Tunjangan profesi seharusnya dicairkan awal Oktober lalu, sementara masih banyak guru yang belum memiliki persyaratan memenuhi jam mengajar. Dirinya terpaksa harus mengajar di sekolah lain karena kekurangan empat jam mengajar. “Beberapa guru IPS, PKN, dan Penjaskes serta Matematika kebanyakan harus memenuhi jam mengajar ke sekolah lain. Hal ini karena secara dapodik harus digabung dengan jam mengajar di sekolah lain, karena jika hanya mengajar di sekolah yang sama tentu tidak akan memenuhi target akibat kekurangan siswa,” tambahnya. Dia berharap sekolah lain yang dituju menerima kedatangan guru lain sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan. Munculnya regulasi ini juga sebaiknya sejak awal, jangan saat KBM sudah berlangsung hingga memasuki akhir semester baru diterbitkan. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait