KPU Imbau Bakal Paslon Perseorangan Ambil Password Silon

Selasa 14-11-2017,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menghimbau kepada masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari jalur perseorangan, agar segera mendatangi Sekretariat KPU Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dadan Hamdani SE, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis, Perencanaan dan Data mengungkapkan, aplikasi Silon dibuat untuk mempermudah pasangan calon (paslon) Bupati-Wabup, terutama calon perseorangan dan penyelenggara pemilu untuk mengecek keabsahan data. Silon merupakan bentuk transparansi dan upaya KPU dalam membangun integritas serta kualitas proses pemilu. “Silon memiliki fungsi untuk membuka data-data paslon ke ruang publik. Proses itu dimulai dari pendaftaran calon, verifikasi faktual calon, sampai penetapan dan publikasi calon,” ungkap Dadan kepada Radar. Dijelaskan Dadan, aplikasi Silon dibuat bukan hanya untuk pasangan calon bupati-wabup dari jalur perseorangan, tapi juga berlaku untuk parpol. Namun untuk parpol, tentunya akan disesuaikan dengan tahapan yang ada, sehingga saat ini tahapan diperuntukan bagi calon dari jalur perseorangan. “Aplikasi Silon dibuat bukan hanya untuk pasangan calon bupati-wabup dari jalur perseorangan, tapi kita tetap akan menggunakan Silon untuk parpol. Namun tentunya akan disesuaikan dengan tahapannya. Untuk tahapan kali ini diperuntukan bagi calon perseorangan,” jelas dia. Akses KPU Kabupaten Kuningan terhadap Silon, lanjut Dadan, hanya sebatas melihat saja, karena sepenuhnya dalam mengunggah data pendukung pasangan calon bupati-wabup hanya dapat dilakukan oleh pasangan calon itu sendiri yang telah mendapat password Silon langsung dari KPU. “Maka dari itu, KPU Kabupaten Kuningan mengimbau agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari jalur perseorangan segera datang ke Sekretariat KPU Kabupaten Kuningan sesuai dengan Pengumuman Nomor: 256/PL.03.2-Pu/3208/KPU-Kab/XI/2017 yang dapat diunduh di website resmi KPU Kabupaten Kuningan: www.kpu-kuningankab.go.id,” imbau Dadan seraya tersenyum kala ditanya kenapa di Kuningan minim masyarakat yang berminat untuk mendaftar Cabup/Cawabup dari jalur perseorangan. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait