Pendaftaran Cabup Independen Dibuka Mulai 25-29 November, Perhatikan Aturannya

Selasa 14-11-2017,18:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Bakal calon bupati (cabup) yang akan maju dalam pilkada serentak 2018, harus berhati-hati. Mereka harus benar-benar memiliki niat serius jika tidak ingin kena sanksi. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 3/2017 tentang pencalonan, ada aturan sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang mengundurkan diri pasca pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki Rais mengingatkan kepada pasangan calon agar tidak main-main apabila memiliki niat untuk menjadi kepala daerah. Terutama kepada para cabup independen, begitu pula dengan calon dari jalur partai politik. Pasalnya, ada sanksi jika pasangan calon mengundurkan diri setelah pendaftaran ataupun setelah ditetapkan KPU. Denda bagi paslon yang mengundurkan diri setelah pendaftaran akan dikenai sanksi administratif denda sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, apabila mengundurkan diri setelah penetapan paslon, akan dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. \"Kita mengingatkan agar pasangan calon berhati-hati. Kita sadarkan sejak awal jangan main-main,\" jelasnya. Marzuki juga menjelaskan, saat ini untuk pendaftaran pasangan cabup independen bakal dibuka terlebih dahulu. Pendaftaran jalur perseorangan dibuka dari tanggal 25-29 November mendatang. Itu artinya, ada waktu sekitar dua minggu lagi bagi paslon yang akan maju melalui jalur perseorangan. Paslon jalur perseorangan sudah harus mengumpulkan berkas dukungan sebagai persyaratan. Dukungan itu berupa lampiran KTP Elektronik dan Surat Pernyataan Dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Dukungan juga harus tersebar di lebih 50 persen wilayah. Artinya, paslon perseorangan memiliki dukungan dari warga di 21 kecamatan. \"Ini supaya tidak terjadi penumpukan dukungan di satu wilayah, jadi jumlahnya harus tersebar,\" katanya lagi. Persyaratan dukungan calon perseorangan sendiri, paling lambat diserahkan tanggal 25-29 November 2017 mendatang. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dukungan tersebut. \"Kepada bacabup yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan, hendaknya segera dipersiapkan. Karena selain harus ada dukungan 6,5 persen dari DPT, dengan dibuktikan pengumpulan KTP elektronik, juga harus membuat surat form dukungan,\" jelas Marzuki. Salah satunya syarat dukungan 6,5 persen dari Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir sendiri pada Pilpres 2014 ada sekitar 1.740.165 pemilih. Sehingga agar maju dalam pilkada, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sekitar 113.000. \"Dukungan di sini bukan hanya sekadar mengumpulkan KTP, tapi harus ada pernyataan tertulis berupa surat dukungan,\" jelasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait