Wow, Frerdirch Yunadi Pengacara Setya Novanto Kebal Hukum

Selasa 14-11-2017,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Ketua DPR RI Setya Novanto dan kuasa hukumnya Frerdirch Yunadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan menghalangi atau merintangi proses hukum. Laporan itu sendiri dibuat oleh Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) di Gedung KPK, Senin (13/1). Menanggapi hal itu, Fredrich menegaskan bahwa dirinya kebal hukum karena memiliki imunitas dan tak bisa dituntut baik perdata maupun pidana. “Wong edan, advokat kan imunitas tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana (kebal hukum, red),” ucapnya dikutip dari detik.com, Senin (13/11). Menurut Fredrich, hal itu sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar sidang. Selain itu, ia juga menyebut putusan No. 88/PUU-X/2012 bahwa pemberi bantuan hukum, baik advokat maupun bukan advokat, dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran. “itu ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengutip putusan sebelumnya,” beber Fredrich. Sebaliknya, Fredrich balik menuduh PAP-KPK adalah organisasi liar yang tak tercatat di Kemenkum HAM. Karena itu, ia pun menganggap orang-orang yang tergabung dalam PAP-KPK bukan advokat yang sah dan diakui Undang-undang. “Itu manusia buta hukum. Organisasi liar gak punya akta pendirian dan tidak tercatat di Depkumham maupun Depdagri,” balasnya. Seperti diketahui, selain Setya Novanto dan Fredrich Yunadi, ada dua nama lain yang turut dilaporkan PAP-KPK. Mereka adalah Sandy Kurniawan dan Damayanti. Adapun Sandy merupakan pengacara Novanto yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang ke Bareskrim Polri. Sementara Damayanti dalam posisinya sebagai Plt Sekjen DPR RI. Mereka menilai, penghambatan dimaksud bukan saja dilakukan oleh pribadi atau perorangan, melainkan sudah menggunakan institusi negara. “Karena DPR menyurati KPK, menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin presiden,” tegas Petrus Selestinus. Padahal, lanjut dia, dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin presiden. Sehingga, pihaknya menganggap itu merupakan tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat pemeriksaan terhadap Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Lebih lanjut Petrus menuturkan, adapun ancaman pidana bagi mereka yang merintangi proses hukum yang berlangsung di komisi antirasuah dimaksud tertera dalam Pasal 21 UU KPK. “Diancam dengan pidana minimum tiga tahun maksimum dua belas tahun,” tegasnya lagi. Petrus menambahkan, jika Novanto terus menerus mangkir, maka ia pun bisa dipidana. Sebab, dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih itu dikatakan, bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi. “Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu,” pungkas Petrus. (ruh/pojoksatu)  

Tags :
Kategori :

Terkait