CIREBON- MSA (30) seperti tak kapok bermain dengan sabu-sabu. Dia kembali berurusan dengan Satnarkoba Polres Cirebon. Pria yang merupakan putra eks atau mantan wakil bupati Cirebon itu ditangkap setelah pengungkapan sabu-sabu dari pelaku lain. Beberapa bulan lalu, MSA ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon saat menggelar pesta sabu-sabu dengan teman-temannya di salah satu rumah di kompleks Perumahan Sunrise Boulevard, Kemantren, Sumber. Kali ini, dia berperan sebagai pemasok sabu-sabu. “MSA beberapa bulan lalu terlibat kasus yang sama. Setelah bebas tiga bulan, kembali terlibat lagi. Kali ini dia sebagai pemasok sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani usai gelar perkara, Selasa (14/11). Indra menjelaskan, penangkapan MSA merupakan hasil pengembangan tiga pelaku yang diamankan pada waktu yang berbeda. Berawal anggotanya menggerebek pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Weru Lor milik salah seorang pelaku berinisal ZZ (40) pada Rabu (8/11) sekitar pukul 15.00. ZZ ini ternyata oknum perangkat Desa Weru Lor. Dari keterangan ZZ, sabu-sabu didapat dari MSA yang dibeli dengan harga Rp 900 ribu. Proses pemeriksaan, kemudian muncul nama MSA. Dia pun diciduk keesokan harinya, Kamis (9/11). Pelaku lain yang ikut diciduk dari rumah ZZ adalah LH (37) dan GD (29). Barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman. Kemudian satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah sumbu, dua buah korek api gas, dan satu buah handphone (HP) merek Lenovo putih. Selain mengamankan anak mantan wakil bupati Cirebon dan oknum perangkat Desa Weru Lor, anggotanya juga berhasil mengamankan beberapa tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika.Seluruhnya berjumlah 10 tersangka. “Semua tersangka yang kita gelar hari ini (kemarin, red) merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan kami selama satu pekan kemarin. Semua tersangka berjumlah 10 orang,” ujar Indra didampingi KBO Narkoba, Iptu Lanang Rifanto. Indra menambahkan, untuk mengantisipasi peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Cirebon tetap akan melakukan penindakan. Kemudian juga akan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, dari mulai tingkat pelajar sampai umum, untuk tetap waspada terhadap dampak pemakaian narkoba. \"Untuk mereka yang kita tangkap, akan dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya. (arn/hrs-mg)
Selain Aparat Desa, Anak Eks Wabup Cirebon Terlibat Pesta Sabu
Rabu 15-11-2017,07:07 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :