Digugat, Polres Majalengka Jalani Praperadilan

Rabu 15-11-2017,09:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Polres Majalengka menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (13/11). Pasalnya, Polres Majalengka digugat salah satu karyawan PT KSNI berinsial HYY yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui gelar perkara. Dalam sidang perdana praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Dikdik Haryadi, pihak pemohon diwakili tiga kuasa hukumnya yakni Rony Rano Armansyah, Muhammad Danu Ismanto, dan Erick Muskita. Sedangkan pihak Polres Majalengka sebagai termohon tidak mengikuti persidangan. Kuasa hukum pemohon menjelaskan, penetapan tersangka kliennya bermula saat mendapat surat panggilan Nomor S.pgl/341/X/2017 Sat.Reskrim tertanggal 31 Oktober 2017, yang memanggil HYY sebagai saksi. Kemudian pada 2 November 2017 saat HYY memenuhi panggilan, dia diperiksa bukan sebagai saksi tetapi sebagai tersangka. Rony berpendapat, sejak surat panggilan diterbitkan hingga kliennya memenuhi panggilan, petugas belum melakukan gelar perkara untuk menentukan status seseorang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 pasal 70. Sebelumnya, pemohon juga pernah ditetapkan sebagai tersangka yang juga dianggap janggal, karena hanya berdasarkan surat laporan polisi (LP) nomor LP/345-345/B/VIII/2017/JABAR/RES.MJL tertanggal 31 Agustus 2017. LP tersebut dibuat berdasarkan laporan Ngadi Utomo yang dikuasakan PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (PT KSNI). “Bahwa berawal dari surat panggilan ke-1 dan ke-2 berdasarkan LP tersebut, klien kami dipanggil atas dugaan perkara pasal 362 KUHP (pencurian). Tapi pada panggilan ke-3 dan ke-4 sudah berubah menjadi 372 dan 374 (penggelapan). Kita ingin menguji materi terkait keabsahan penetapan tersangka, apalagi sampai (pemohon, red) sempat ditahan,” ujar Rony. Kuasa hukum lainnya, Danu Ismanto menyayangkan atas penahanan dan penetapan status tersangka. Untuk penetapan status tersangka dinilai masih terlalu dini, karena selain ada hal-hal yang dirasa janggal oleh penyidik dalam menentukan pasal juga penentuannya tidak konsisten. “Sesungguhnya dalam konteks hubungan ketenagakerjaan antara pekerja dengan pihak perusahaan yang bermula dari kontrak perjanjian kerja, mestinya hal tersebut diselesaikan lebih dulu melalui upaya hukum perdata. Tidak langsung dilaporkan ke kepolisian,” paparnya. Sementara Kanit Pidum Reskrim Polres Majalengka Aiptu Yondri menjelaskan, ketidakhadiran termohon dalam proses sidang praperadilan karena menerima informasi perubahan jadwal persidangan. Informasi terakhir yang didapat termohon bahwa sidang yang seharusnya digelar Senin (13/11) dijadwalkan ulang menjadi Senin (20/11). “Nanti kita akan hadir pada persidangan yang akan digelar 20 November,” jelasnya. (azs/bae)

Tags :
Kategori :

Terkait