KUNINGAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan akhirnya memutus hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 juta terhadap terdakwa NA (20), pelaku buang bayi asal Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ulli Purnama SH MH didampingi dua hakim anggota Andita Yuni SH MKn dan Rini Kartika SH MH, memutus hukuman lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara. \"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka kami memutuskan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan pidana Pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan vonis hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp2 juta. Apabila hingga batas waktu masa hukuman tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama dua bulan,\" kata Hakim Ulli saat membacakan amar putusan. Kemudian, Ulli pun menanyakan kepada terdakwa NA dan juga Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut apakah akan menerima, menolak atau pikir-pikir. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, NA yang tampak berlinang air mata pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu juga dengan tim jaksa yang menyatakan hal sama. Atas hal tersebut, majelis hakim pun menutup sidang kasus pembuangan bayi tersebut sambil memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap selama sepekan ke depan atas putusan tersebut. Sementara terdakwa NA langsung digiring petugas kembali ke sel tahanan Kantor Pengadilan untuk kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuningan. Sementara itu, kuasa hukum NA, Suprihatin SH mengaku keberatan dengan vonis hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya belum dapat menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut karena harus berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya. \"Kami melihat putusan hakim masih memberatkan klien kami, mengingat usianya yang masih sangat muda dan perbuatan tersebut dilakukan karena kondisi tertekan harus menanggung penderitaan sendiri dan sang pacar yang tidak bertanggung jawab. Terkait putusan hakim tersebut, kami belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima. Lihat saja nanti,\" kata Suprihatin saat ditemui Radar usai sidang. Sekadar mengingatkan, sekitar sepekan setelah Idul Fitri yang lalu warga Desa Panawuan dikejutkan dengan temuan bayi dengan kondisi sudah membusuk di Sungai Cigintung. Dari hasil penelusuran petugas kepolisian, akhirnya diketahui pelaku buang bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah NA yang rumahnya tak jauh dari aliran sungai tempat ditemukannya bayi malang tersebut. NA pun ditangkap dan atas perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (fik)
Ibu Pembuang Bayi Sendiri Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis 16-11-2017,10:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :