Satpol PP Sosialiasi KTR, Merokok di Angkot Diancam Hukuman Tipiring

Kamis 16-11-2017,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi, melaksanakan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lima lokasi. Sosialisasi tersebut berupa pemasangan striker pada angkutan umum yang berisi larangan merokok. Kepala Satpol PP, Andi Armawan menjelaskan, pelaksanaan sosialiasi perda kawasan tanpa rokok di bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak merokok saat berada di angkutan umum. \"Masyarakat sebetulnya sudah paham, sosialisasi ini hanya mengingatkan kembali. Ada beberapa lokasi dilarang merokok, salah satunya di angkot,” ujar Andi, kepada Radar, Rabu (15/11). Sosialisasi tersebut dilakukan di lima lokasi yakni, Jalan Pelandakan, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Wahidin, Jalan Dipenogoro dan Jalan Bahagia. Pemasangan striker dilakukan 80 petugas dari instansi lainnya seperti dinas kesehatan, dinas perhubungan, organda dan kepolisian. Setelah ini, akan dilakukan koordinasi bersama unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Setelah massa sosialisasi dirasa cukup, dalam waktu dekat dilanjutkan dengan penegakkan aturan. Pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan. \"Ini sifatnya tipiring, tapi tetap perlu ada penindakan untuk yang melanggar,\" pungkasnya. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait