Bawaslu Ingatkan Aparatur Sipil Negara Netral dalam Pemilu

Kamis 23-11-2017,23:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam pemilihan umum (pemilu). Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Muhammad Afifudin. Dikatakan Afifudin, pihaknya mulai meningkatkan pengawasan dengan beragam cara untuk menjaga adanya keterlibatan ASN dalam pemilu. Sebab acaman itu bisa terjadi di sejumlah daerah, di mana petahana melakukan mobilisasi massa menjelang pencoblosan. \"Netralitas ASN diuji saat petahana melakukan mobilisasi massa menjelang pencoblosan. Keterlibatan ASN ini salah satu indikator yang menyebabkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menjadi rawan dan harus diawasi bersama,\" kata Afifudin usai kegiatan \'Sosialisasi Tatap Muka kepada Stakeholder dan Masyarakat pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota tahun 2018 yang berlangsung di Balaikota Cirebon, Kamis (23/11). Afifudin menilai, keterlibatan ASN sangat pengaruh dalam pelaksanaan pemilu, karena itu ASN memang harus netral. \"Terkait netralitas ASN itu sudah diatur dalam undang- undang. Termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu, semuanya memang harus berkomitmen dalam keselarasan bersama,\" ujar Afifudin. Tak hanya netralitas publik, lanjut Afifudin, indeks kerawanan pemilu juga disebabkan faktor lainnya. Diantaranya praktik politik uang, data pemilih, kampanye negatif/hitam, pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya. Dalam proses penyeimbangannya, kata Afifudin, undang-undang juga telah mengatur. Bahkan, sanksi pidana pun bisa mengancam para pelanggarnya. \"Seperti penggelembungan pada data pemilih. Ancaman pidana pun akan dijatuhkan kalau sampai ada yang menghilangkan hak memilih seseorang. Sebab memilih itu hak asasi, bukan kewajiban,\" kata Afifudin. (fazri)    

Tags :
Kategori :

Terkait