Polisi Sita 243 Kg Ekstasi, Dikirim dari Belanda untuk Malam Tahun Baru

Jumat 24-11-2017,04:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional penyuplai ekstasi. Rencananya barang haram itu akan disebar ke sejumlah diskotik yang ada di Jakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, total ekstasi yang akan diselundupkan itu beratnya mencapai 243,20 kilogram. Kualitasnya nomor satu dan berasal dari negeri kincir angin Belanda. \"Diskotik nantinya, ke bandar dulu terus ke pengecer,\" kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). Eko menuturkan, kaitannya dengan beredarnya pil ekstasi di tempat hiburan malam pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) untuk melakukan penyisiran di tempat hiburan malam. \"Kaitannya dengan tempat hiburan malam setiap saat Polda Metro Jaya atau kepolisian di daerah menyisir ke diskotik,\" ungkap Eko. Selain itu, terkait petugas yang diduga mengonsumi narkoba, pihaknya melakukan tes urine untuk meninjau dipastikan tidak ada anggota yang menggunakan barang haram. \"Penidakan dari hulu ke hilir, baik itu anggota kita lakukan tes urine,\" jelas Eko. Penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan Belanda-Jakarta bermula dari informasi masyarakat, mengenai masuknya barang haram tersebut dari jalur udara. Sehingga aparat kepolisian melakukan kerjasama dengan pihak bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta. Pil ekstasi tersebut, kemudian dikirimkan ke Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi. Hasil penelusuran polisi pada kemudian berhasil membekuk pria bernama Dadang Firmanzah dan Waluyo. Hasil penangkapan keduanya, didapati dua kotak besar box kayu yang berada di salah satu ruangan, kemudian ditemukan sebanyak 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari tiga warna yakni oranye, pink dan hijau. \"Kedua pelaku mengaku mengaku dikendalikan oleh dua orang napi yakni bernama Andang Anggara dan Sonny Sasmita,\" tutur Eko. Tidak cukup sampai disitu, kemudian polisi berhasil membekuk dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai kurir bernama Yuliansyah dan Handayana. \"Dari Yuliansyah petugas mengamankan satu bungkus ekstasi sebanyak 5.000 butir dan dari Handayana berhasil mengamankan 20.000 butir,\" pungkasnya. Diduga ekstasi dari Belanda itu sudah diorder untuk perayaan malam tahun baru 2018. \"Bisa jadi untuk tahun baru, karena stok ini sangat kosong. Harganya naik pada saat tahun baru,\" kata Eko. Eko menjelaskan, pil ekstasi yang berasal dari Belanda itu per butirnya dijual seharga Rp 500 ribu. Dari harga itu, keuntungan yang didapat pengedar bisa sebesar Rp 300 miliar. Hasil penangkapan petugas, barang haram itu dibagi dalam tiga warna, yakni oranye berlogo qp satu butirnya seberat 0,44 gram, untuk pink seberat 0,38 gram dan warna kuning 0,36 gram. Menurut Eko, pengguna tidak bisa mengkonsumsi pil ekstasi sebesar itu, nantinya perbutir dapat di pecah menjadi beberapa bagian secara manual. \"Bisa dipecah menggunakan pisau kater, untuk yang warna oranye bisa dipecah menjadi enam bagian, warna hijau dan pink bisa dipecah menjadi dua bagian,\" tutur Eko. Pada kasus ini, setidaknya petugas telah mengamankan empat orang bernama Dadang Firmanzah, Waluyo, Yuliansah dan Handayana. Sedangkan dua orang pelaku lainnya yang merupakan pengendali yang berada di dalam lapas. \"Andang Anggara berada di Lapas tingkat satu Surakarta dan Sonny Sasmita berada di lapas tingkat satu gunung sindur,\" pungkas Eko. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (cr5/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait