MAJALENGKA–Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menolak pemohonan praperadilan yang dilayangkan mantan karyawan PT KSNI berinisial HYY, yang menggugat Polres Majalengka atas penetapannya sebagai tersangka. Putusan hakim praperadilan tersebut disampaikan pada sidang pembacaan putusan di PN Majalengka, Senin (27/11). Putusan hakim praperadilan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Mjl, hakim tunggal praperadilan Dikdik Haryadi SH MH mengadili perkara peradilan ini dengan putusan yang pertama menolak permohoan pemohun untuk seluruhnya. Kedua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Pasca putusan tersebut, pihak termohon menyatakan menerima putusan hakim. Demikian pula pihak pemohon, walaupun kecewa dengan putusan hakim tersebut tapi pihak pemohon tidak dapat berbuat banyak karena putusan praperadilan bersifat final. Tidak ada jalur lagi untuk menindaklanjuti, berbeda dengan perkara pidana biasa yang ada kesempatan untuk banding hingga kasasi. Kuasa hukum pemohon Rony Rano Armansyah SH mengatakan jika dalam upaya praperadilan ada hak untuk melakukan perlawanan dengan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) maka pihaknya akan menempuh upaya banding dan kasasi serta PK terhadap putusan tersebut. Meskipun upaya itu harus berkali-kali. Dia menilai hakim pemeriksa perkara praperadilan mengesampingkan seluruh alat bukti yang diajukan pihak pemohon praperadilan, dan berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sah. “Dengan dasar pertimbangan bahwa berkas pemeriksaan perkara tersebut dibubuhkan tanda tangan dari tersangka, dan tanda tangan tersebut diartikan bentuk persetujuan dan pengakuan,” ujarnya. (azs)
Polres Majalengka Menangkan Gugatan Praperadilan
Selasa 28-11-2017,17:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :