Penarikan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon Mulai Tahun Depan

Kamis 07-12-2017,19:39 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penarikan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, selesai disusun. Namun, penarikan retribusi menara telekomunikasi belum dapat dilakukan. Sebab, perbup belum ditandatangani bupati Cirebon. Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Cirebon, Ade Hasan mengatakan,  sudah meluncurkan surat penagihan untuk penarikan retribusi kepada para provider. Sebab, para provider telah sepakat memberikan retribusi kepada pemerintah daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon melalui peraturan bupati (perbup). “Paling tidak, untuk mulai melakukan penarikan retribusi menara telekomunikasi kepada para provider, berlaku mulai tahun depan, dan mereka pun siap memberikan retribusi,” ujar Ade kepada Radar Cirebon, usai rapat koordinasi Tim Pengendalain dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), Rabu (6/12). Menurutnya, besaran tarif retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dihitung dengan rumus RPMT (retribusi pengendalian menara telekomunikasi) = TP (tingkat pengguna jasa) x TR (tarif retribusi). “Rumusan ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 di dalam Pasal 35 yang menyebutkan besaran tarif retribusi menggunakan rumus RPMT=TPxTR,” terangnya. Dia mengungkapkan, jumlah provider ada 38 dari 430 menara telekomunikasi yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Namun, jumlah provider kini makin menyusut. Dari 38 provider, hanya 15 provider yang aktif. “Penarikan retribusi sendiri paling kecil di angka Rp 3,2 juta dalam satu tahun untuk satu provider. Sedangkan yang paling besar di angka Rp 6 jutaan,” sebut Ade. Lebih lanjut Ade menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi TP3MT sendiri, ke depan dalam penyusunan rencana induk menara bersama telekomunikasi, sangat diperlukan dengan OPD terkait. Di antaranya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mengenai Perizinan. “Tim TP3MT mengingatkan kepada para provider akan hak dan kewajiban, serta berkaitan dengan penarikan retribusi menara telekomunikasi dan mengindahkan arahan-arahan dari pemerintah daerah. Kemudian, mereka jangan lupa selalu memberikan pengarahan dan pemahaman kepada masyarakat di mana menara telekomunikasi tersebut akan dibangun,” paparnya. Ade berharap, dengan adanya rapat koordinasi ini, para provider dan operator selular segera melaksanakan kewajibannya memberikan data menara telekomunikasi yang valid kepada pemerintah daerah. Tujuannya percepatan penarikan retribusi menara telekomunikasi di tahun 2018. “Karena bagaimanapun juga, akan berpengaruh pada jumlah tagihan yang harus dibayar para wajib pajak, serta kemajuan dalam bidang teknologi komunikasi di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait