CIREBON - Statemen KPU yang mengungkapkan bahwa dukungan parpol ke salah satu kandidat cawalkot-cawawalkot, yang sudah didaftarkan tidak boleh dicabut, mengundang reaksi keras H Basirun. Kandidat wali kota yang diusung parpol non parlemen itu merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU, karena kebijakan itu tidak berlaku padanya.
“Kalau aturannya dukungan parpol tidak bisa dicabut, kenapa berkas saya secara sepihak dikembalikan oleh KPU. Padahal dukungan parpol non parlemen itu lebih dulu saya peroleh. Sementara menggunakan dukungan parpol yang sama, pasangan Ayi-Azrul mendaftar belakangan. Eh, kok malah yang daftar belakangan diloloskan,” protesnya kepada Radar, kemarin.
Jika KPU beralasan surat dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU tidak bisa dicabut kembali, kata Basirun, seharusnya berkas pendaftarannya tidak bisa dikembalikan begitu saja. Justru harusnya pasangan Anyar yang mendaftar lebih akhir yang dikembalikan. “Ada apa sebenarnya dengan KPU, ini kan aneh,” tegasnya.
Lebih jauh Basirun menjelaskan, dirinya tetap bersikukuh akan melawan KPU melalui jalur hukum dengan melaporkannya ke DKPP. Berkas laporannya sudah dikirimkan ke Jakarta Rabu 28 November 2012 lalu, dengan melampirkan berbagai berkas pendukung. “Sudah saya laporkan ke DKPP, sekarang tinggal menunggu kabar berikutnya,” kata Basirun.
Pria kelahiran Boyolali ini merasa dua kali dicurangi KPU. Pertama saat mendaftar jalur independen berpasangan Kang Sholeh, dan satunya lagi melalui jalur parpol non parlemen. “Selama dua kali ditolak KPU, saya merasa didzolimi KPU. Berbagai bukti yang selama ini dipersoalkan oleh KPU sudah saya jelaskan. Namun Didi Nursidi Cs tidak menggubris bukti-bukti administratif milik kami,” ucapnya.
Dirinya memprotes karena saat mendaftar jalur independen, KPU tidak memberikan tanda terima. Berbeda ketika menerima pendaftaran dukungan pasangan Yuyun-Idris (Wahid), KPU malah memberikan tanda terima. (abd)