Nunggak PBB, Bappenda Tempel Stiker Peringatan

Kamis 14-12-2017,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Kerja keras seluruh personel Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, layak diacungi jempol. Selain sukses melebihi target pajak bumi dan bangunan (PBB), Bappenda juga intensif memantau rumah-rumah yang nunggak PBB. Kepala Bappenda Dr Asep Taufik Rohman MSi bersama Kabid Kabid PBB Bappenda, Nono Sujono, Diding Wahyudin berkeliling di wilayah Kelurahan Kuningan, Rabu (13/12). Selain itu, Kasi Datun Kejakasaan Negeri Kuningan Boma Wira SH ikut serta dalam rombongan. Tak kenal lelah, mereka menyambangi setiap rumah yang belum membayar pajak hingga menunggak sampai lima tahun. Pemkab Kuningan sendiri tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB. Salah satu caranya dengan mendatangi langsung rumah-rumah yang nunggak PBB. Menurut Kepala Bappenda Dr Asep Taufik Rohman MSi, sebagai warga Negara Indonesia yang baik, membayar Pajak PBB adalah kewajiban. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam undang–undang yang berlaku. “Untuk itu, masyarakat atau wajib pajak harus taat untuk membayar PBB. Bagi warga yang tidak taat atau menunggak bertahun-tahun pajak PBB-nya, pemerintah bisa bertindak tegas dengan memberi peringatan atau bahkan menyegel rumah tersebut,” tegas Aasep Taufik di sela pemantauan. Taufik menegaskan, dengan penyegelan berupa pemasangan stiker peringatan itu, bukan menjadi keutamaan dalam mengejar capaian target pajak. Jika masih bisa dikomunikasikan dengan pemilik rumah, pihaknya akan memilih jalan komunikasi ketimbang memasang stiker peringatan. Tapi jika wajib pajak membandel, pihaknya juga bisa bertindak tegas. “Kalau ada orangnya, kami beri peringatan sekaligus memberi jeda waktu satu minggu untuk segera melakukan pelunasan PBB. Prinsip kami bukan pada upaya penindakan, melainkan uang yang masuk ke negara. Percuma saja kalau penindakan dilakukan, sedangkan uangnya tidak masuk,” sebut Taufik Taufik juga mengatakan, langkah yang dilakukan Bappenda tersebut merupakan upaya untuk pencapaian target PBB 100 persen di tahun 2017. Adapun capaian tahun ini sudah mencapai angka 96 persen, atau lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 92 persen. “Alhamdulillah capaian PBB tahun ini melebihi target. Malah mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, di waktu yang sama. Ini semua tidak terlepas dari kerja keras semua pegawai, dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat membayar PBB,” terang dia. Ke depannya, Taufik meminta agar masyarakat, khususnya para wajib pajak, agar lebih baik membayar pajak sesuai dengan ketentuan berlaku jika tidak ingin didenda. Dia mengakui, para wajib pajak yang menunggak ini bukan hanya satu bulan atau dua bulan saja, namun minimal satu tahun. Bahkan ada yang menunggak hingga mencapai 5 tahun. Jika tidak dilakukan penindakan, tentu tidak akan ada menimbulkan efek jera. “Rata–rata kami mendatangi rumah wajib pajak yang dua tahun belum membayar PBB. Tapi ada juga yang baru satu tahun namun kami datangi. Sebenarnya variatif di mana mulai satu tahun sampai lima tahun yang menunggak,” papar mantan kepala disdikpora tersebut. Sikap tegas tersebut ditunjukkan dengan memasang stiker berisi peringatan di sebuah ruko di kota Kuningan. Lokasi–lokasi yang berpenghuni saat dikunjungi tidak serta merta langsung dipasang stiker peringatan, melainkan diberi peringatan secara lisan oleh Bappenda bersama Kejaksaan Negeri Kuningan. Sedangkan rumah yang tidak dihuni, pihak Bappenda melakukan kontak dengan pemilik rumah melalui telepon dan meminta izin untuk memasang stiker itu. Sementara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan Boma Wira menyatakan, pihaknya sebagai pendamping siap menjadi garda terakhir untuk Bappenda dalam kasus perpajakan yang menunggak. Namun Boma berharap selama masih bisa dikomunikasikan di lapangan, langkah terakhir tidak perlu terjadi. “Kita bisa mewakili Bappenda untuk melayangkan gugatan perdata, tapi itu langkah yang paling akhir. Sepanjang bisa dilakukan komunikasi di lapangan dan pihak terkait menyanggupi memenuhi kewajibannya, kami pikir tidak masalah. Sebab itu yang utamanya, dan kami tidak berharap sampai ada langkah akhir yakni gugatan perdata,” tandas Boma. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait