138 Kuwu Terpilih Dilantik 12 Februari 2018

Jumat 15-12-2017,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Sebanyak 50 massa pendukung calon kuwu Jatibarang nomor urut 3 ramai-ramai mendatangi Balai Desa Jatibarang, Kamis (14/12). Kedatangan massa pendukung calon kuwu tak terpilih itu lantaran adanya selisih penghitungan antara jumlah suara yang masuk dengan total suara saat perhitungan. Berdasarkan penghitungan saksi calwu nomor urut 3 H Mardika SH, tercatat calwu nomor urut 1 mendapatkan 91 suara, calwu nomor urut 2 mendapatkan 182 suara, calwu nomor urut 3 mendapat 1.669 suara dan calwu nomor urut 4 mendapat 1.678 suara. Sementara suara tidak sah/blanko sebanyak 48 sehingga jumlahnya 3.668. Nah, hal ini menjadi permasalahan karena jumlah suara yang masuk diketahui hanya 3.496. Itu artinya, ada kelebihan 172 suara. Masalah penghitungan suara ini pun semakin rumit karena penghitungan versi panitia pilwu setempat juga berbeda dengan versi saksi. Dan ternyata penghitungan versi panitia juga ada kelebihan suara. Versi panitia, calon kuwu nomor urut 1 mendapat 86 suara, nomor urut 2 mendapat 192 suara, nomor urut 3 mendapat 1.669 suara dan calon kuwu nomor urut empat mendapat 1.678 suara. Suara tidak sah atau blanko sebanyak 59 sehingga jumlahnya sebanyak 3.684. Namun lagi-lagi data jumlah surat suara yang masuk tercatat 3.496. Itu artinya, di hasil penghitungan suara ada kelebihan 188 suara. Yang membuat saksi calwu nomor urut 3 semakin tidak puas, saat meminta kejelasan, pihak panitia tidak bisa memberikan penjabaran. Setelah dilakukan mediasi oleh Muspika Jatibarang dan Panpilwu Jatibarang serta perwakilan Calwu nomor urut 3 disepakati permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara kotak suara diamankan di Mapolsek Jatibarang. Camat Jatibarang Indra Mulyana S AP MSi melalui Sekmat Jatibarang Rosadian Purnama mengatakan mediasi berjalan lancar. Permasalahan ini pun sudah dilaporkan pada panitia pilwu di tingkat Kabupaten Idnramayu. “Yang jelas semua berjalan kondusif, dan kotak suara diamankan di Mapolsek Jatibarang,” singkatnya. Sementara, para kontestan terpilih Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2017 di Kabupaten Indramayu harus bersabar. Pasalnya, waktu pelantikan calon kuwu terpilih masih sekitar dua bulan lagi. Tepatnya pada 12 Februari 2018 mendatang. “Ya, Insya Allah pelantikan Kuwu Terpilih dijadwalkan 12 Februari 2018 nanti,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH kepada Radar. Dipilihnya tanggal tersebut, karena bersamaan dengan berakhirnya titimangsa masa jabatan kuwu sebelumnya. Masa jabatan kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak 2017 sendiri selama 6 tahun mulai 2018 sampai 2024. Selama masa menunggu waktu pelantikan, Dudung menyarankan para calon kuwu terpilih non incumbent untuk belajar dan berkordinasi dengan pemerintah desa maupun pemerinatah kecamatan. “Sering-sering tukar pikiran, menimba ilmu. Jika senggang datang ke DPMD kita share soal pemerintahan desa,” saran dia. Satu bulan sebelum acara pelantikan, DPMD juga menjadwalkan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Kuwu Terpilih di Jakarta. Bimtek ini supaya kuwu yang baru ini memiliki mendseat dan persepsi yang sama d dalam membangun desa. Tak tanggung-tanggung sejumlah narasumber berkompeten dihadirkan. Di antaranya dari Kementrian Desa, Kementrian Keuangan, BPK dan PPK. “Sudah dijadwalkan, bukan untuk yang baru saja, tapi semua kuwu,” kata dia. Menanggapi pelaksanaan Pilwu Serentak yang diikuti sebanyak 479 calon kuwu di 138 Desa, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu ini mengklaim prosesnya berjalan sukses. Situasi dan kondisi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaporkan aman dan lancar. Adapun biaya pemilihan kuwu serentak pada tahun 2017 (di luar biaya pengamanan) sebesar Rp12.776.900.000,- yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD Perubahan tahun anggaran 2017. “Sampai sekarang belum ada laporan terkait pelaksanaan Pilwu,” tandasnya. (oni/kho)

Tags :
Kategori :

Terkait