KPU Mulai Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Anggota Parpol

Sabtu 16-12-2017,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 KPU/KIP kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Dalam melaksanakan tahapan tersebut, penyelenggara pemilu merujuk pada pengumuman KPU Republik Indonesia No 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. “Secara nasional, ditetapkan 12 partai politik memenuhi syarat. Dari 12 parpol tersebut, 2 di antaranya termasuk partai baru yakni PSI dan Perindo. Selanjutnya secara nasional juga, Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM. Heni menjelaskan, berdasarkan perkembangan terkini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan pembatalan atas Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, partai politik peserta pemilu 2014 yang terdiri dari PAN, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai PKS, PKB, Partai Nasdem, dan Partai PPP tidak akan dilakukan verfak kepengurusan dan keanggotaan. Sementara itu, PKPI dan PBB masih terkait dengan Keputusan KPU No 205 Tahun 2017 tetap melaksanakan tahapan sesuai Keputusan Bawaslu Republik Indonesia. \"Hari ini (Jumat,  red), KPU Kabupaten Kuningan mengundang PSI dan Perindo bersama Panwaslu Kuningan untuk melakukan kegiatan pencuplikan sampel sebagai dasar melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan dua partai tersebut. Selain verifikasi keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan akan dilakukan pula pada PSI dan Perindo. Pelaksanaan tahapan kegiatan verifikasi faktual dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kuningan yang terdiri dari komisioner, sekretaris, kasubag, dan staf,\" jelas Heni. Dari hasil pencuplikan sampel, lanjut Heni,  untuk verifikasi faktual PSI keluar Nomor 9. Nomor 9 didapat dari nomor yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kuningan dari 1 hingga 10 dan dipilih secara acak oleh petugas penghubung PSI. Jika dihubungkan dengan F2 SIPOL PSI, maka selanjutnya yang akan diverifikasi faktual adalah kelipatan 10-nya, yakni nomor 9, nomor 19, nomor 29, sampai didapat 115 orang. Jumlah 115 orang diperoleh dari penghitungan 10 persen dari jumlah yang didaftarkan PSI ke SIPOL, yakni sebanyak 1.154 orang sebagai anggota PSI. Sementara untuk Perindo, dari hasil pencuplikan sampel didapat nomor 5. Mekanismenya sama dengan yang dilakukan PSI yakni nomor 5 tersebut keluar dari amplop yang sebelumnya telah disediakan dan dipilih secara acak oleh Petugas Penghubung Perindo. Maka selanjutnya yang akan diverfikasi faktual adalah kelipatan 10-nya, yakni nomor 5, nomor 15, nomor 25, sampai didapat 103 orang. \"Jumlah 103 orang diperoleh dari penghitungan 10 persen dari jumlah yang didaftarkan Perindo ke SIPOL yakni sebanyak 1.033 orang sebagai anggota Perindo,\" tuturnya. Adapun dokumen yang akan dibawa oleh tim verifikator nanti ketika melakukan verifikasi faktual, masih kata Heni,  yakni fotokopi KTP dan KTA yang akan diverifikasi, fotokopi lampiran F2 SIPOL, Daftar Nama Sampling, Identitas Verifikator, Surat Tugas, dan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. \"Untuk verifikasi faktual, anggota Perindo telah terpilih untuk diverifikasi faktual akan dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 dan anggota PSI akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017,\" pungkas Heni.  (muh) 

Tags :
Kategori :

Terkait