CIREBON-Sejumlah desa di Kabupaten Cirebon hingga saat ini belum bisa menggunakan dana desa (DD) tahap dua dari APBDes 2017. Kondisi tersebut disebabkan adanya pemblokiran rekening desa yang dikarenakan beberapa faktor, mulai belum beresnya laporan, hingga adanya kuwu yang mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan Sunanto, Kasi Administrasi Keuangan dan Kekayaan Desa DPMPD Kabupaten Cirebon saat dihubungi Radar. Dikatakannya, untuk penyaluran dana desa saat ini sudah 100 persen, karena seluruh dana desa sudah ditransfer ke rekening kas desa. “Untuk penyaluran sudah seluruhnya. Memang ada beberapa desa yang masih belum bisa menggunakan dana desa tahap dua untuk sementara. Terkait penyerapannya, saat ini baru sekitar 80 persen. Kita masih menunggu pelaporan dan feedback dari desa sebagai pengguna anggaran,” ujarnya. Dijelaskannya, beberapa desa yang tidak bisa menggunakan dana desa yang sudah ada di kas desa tersebut karena rekening milik desa itu dalam kondisi diblokir atas permohonan pihak pemerintah kecamatan. “Uangnya sudah ada di kas desa, tapi kita blokir. Itu sesuai permintaan pemerintah kecamatan. Ada administrasi yang belum beres dan belum lengkap, blokir ini permohonannya diajukan oleh camat,” imbuhnya. Menurutnya, dari total 424 desa yang ada di Kabupaten Cirebon, ada enam desa yang saat ini tidak bisa menggunakan dana desa yang ada di rekening kas desa yang dalam kondisi diblokir. “Enam desa itu tersebar, ada di wilayah timur dan barat. Ada persoalan di lapangan dari mulai kuwu yang mundur sehingga tidak bisa dicairkan, sampai urusan administrasi yang belum lengkap,” bebernya. Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dan resah, pasalnya uang tersebut tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara, namun penggunaannya bisa untuk tahun depan. “Kan uang yang ada di kas desa saat ini bisa disilpakan, bisa untuk tahun depan. Kita tidak mau masyarakat menjadi korban akibat pemerintah desa yang terlambat menyelesaikan urusan administrasi, karena ini uang masyarakat, bukan uang pribadi kuwu. Makanya, pembangunan tetap ada meskipun waktunya yang tidak dalam tahun ini,” bebernya. Terpisah, Aktivis Cirebon Timur, Rizki Pratama meminta agar pihak pemerintah desa yang rekeningnya diblokir, segera menyelesaikan administrasinya. Hal tersebut diperlukan agar pemerintah desa tidak mengorbankan kepentingan masyarakatnya dan mulai belajar menerapkan managemen dan organisasi yang baik dalam bekerja. “Aneh juga. Padahal dana desa ini kan sudah setiap tahun. Pelaporan juga sudah ada petunjuk teknis penyusunannya, tapi kenapa persoalan seperti ini masih ada dan terjadi? Ada enam desa, kalau satu desa penduduknya 5 ribu, berarti ada 30 ribu warga Cirebon yang tidak menikmati pembangunan di desanya. Kasihan juga masyarakat, kalau hal ini disengaja segera tindak oknum di desanya,” ungkapnya. (dri)
Pemkab Blokir Dana Desa untuk Enam Desa
Sabtu 23-12-2017,15:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :