Fatwa MUI: Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram

Kamis 28-12-2017,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan membuang sampah sembarangan. Hal itu sesuai dalam fatwa Nomor 47 Tahun 2014 yang berisi tentang pengelolaan sampah untuk mencegah lingkungan. Dalam fatwa tersebut, setiap muslim diwajibkan menjaga kebersihan dan menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Sekertaris Umum MUI Kabupaten Cirebon, Ja\'far Musaddad mengutarakan, setiap orang yang membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram. Seperti pakaian dan barang lainnya yang dibuang dianggap tabzir; menyia-nyiakan harta benda. \"Membuang sampah di sungai kadang-kadang masyarakat menganggapya hal yang sepele, padahal ini haram. Membuang barang yang masih bisa dipakai juga hukumnya haram,\" tegasnya. Menurut Ja\'far, persoalan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Mulai pemerintah, legislatif, pelaku usaha, masyarakat dan tokoh agama. Sehingga bersama-sama harus menjaga lingkungan. \"Diharapkan semua masyarakat melaksanakan fatwa ini. Karena masalah lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama,\" harapnya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait