MAJALENGKA-Bakal calon wakil bupati Tarsono D Mardiana harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan anggota DPRD Majalengka, setelah penetapan sebagai calon wakil bupati mendampingi Karna Sobahi pada Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. Politisi yang juga sekretaris DPC PDIP Kabupaten Majalengka ini, secara pribadi telah mengajukan pengunduran diri ke partai sebagai persyaratan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Hal itu diungkapkan sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka H Siswantoro Stoven SH MH kepada Radar di ruang kerjanya. Sesuai aturan, anggota DPRD, DPR RI, maupun birokrasi harus mengundurkan diri dari jabatannya kecuali incumbent yang hanya cuti sejak penetapan hingga pencoblosan. “Jadi pak Kiai Maman harus mundur sebagai anggota DPR RI, dan pak Sanwasi harus mundur dari PNS, sementara pak Karna hanya cuti dari jabatannya sebagai wabup mulai dari penetapan hingga masa pencoblosan,” beber Siswantoro. Untuk posisi penggantian Ketua DPRD dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, harus diajukan oleh partai yakni PDIP setelah penetapan Tarsono menjadi calon. “PDIP disamping mengajukan calon pengganti ketua juga mengajukan PAW, dan hingga sekarang belum ada pengajuan karena masih menunggu penetapan calon yang dijadwalkan Senin (12/2) mendatang,” bebernya. (ara)
Karna Sobahi Cukup Cuti, Maman, Sanwasi, dan Tarsono Harus Mundur
Selasa 30-01-2018,16:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :