15 Februari Deadline Pergantian Ketua DPRD Majalengka

Rabu 31-01-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Proses pemberhentian dan penggantian ketua DPRD yang maju di Pilkada serentak, harus sudah ditetapkan di rapat paripurna DPRD paling lambat 15 Februari. Namun hingga saat ini DPC PDI Perjuangan (PDIP) Majalengka masih membahas nama calon pengganti ketua DPRD Tarsono D Mardiana, setelah ditetapkan sebagai bakal pasangan calon Pilbup. Ketua DPC PDIP Majalengka DR H Sutrisno MSi menjelaskan, prosedur pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi ketua DPRD yang maju sebagai calon di Pilkada serentak pengusulannya melalui partai. Dalam hal ini DPC PDIP, setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Setelah itu DPC PDIP akan memprosesnya, berikut rencana pengusulan pengganti posisi ketua DPRD ke DPP PDIP melalui DPD PDIP Jawa Barat. Berdasarkan usulan tersebut kemudian turun surat persetujuan atau rekomendasi dari DPP, dan oleh DPC PDIP Majalengka diusulkan kepada serketariat DPRD untuk diproses. Proses yang dimaksud adalah sampai dengan menggelar rapat paripurna DPRD, terkait keputusan pemberhentian dan penggantian. Setelah muncul hasil rapat paripurna, bupati mengusulkan kepada gubernur untuk mengesahkan keputusan DPRD terkait pemberhentian dan penggantian ketua DPRD untuk ditetapkan secara definitif. “Sekarang saya mau rapat pleno dulu dengan pengurus merumuskan prosedur yang mesti ditempuh. Kalau untuk status keanggotaan, aturanya akan diganti oleh peraih suara terbanyak di bawahnya hasil Pemilu sebelumnya (2014, red). Kalau untuk posisi ketua dewan, baru akan dibahas sekarang siapa yang mau diusulkan,” ujarnya. Sutrisno menginginkan calon pengganti yang berhak ditugaskan partai menjadi ketua DPRD adalah yang punya kemampuan, kualitas, dalam menjalankan tugas-tugas yang melekat pada jabatan yang akan diembannya. Selain itu bisa sinergis menjalankan tugas sebagai kader partai dan pimpinan di lembaga legislatif. Mengenai sistem di PDIP, acuan baku untuk pengisian posisi ketua atau pimpinan DPRD pada keanggotaan periode yang baru otomatis bisa diisi ketua DPC. Sedangkan jika ketua DPC tidak berada di lembaga legislatif, tidak ada acuan baku jika “jatah” kursi pimpinan DPRD tersebut mesti diisi petinggi DPC lainnya. Sebagai contoh, di DPRD Jawa Barat hasil Pileg 2014 karena ketua dan sekretaris DPD PDIP Jabar tidak berada pada lembaga DPRD Jawa Barat, maka kursi ketua DPRD Jawa Barat ditugaskan partai kepada Ineu Purwadewi. Padahal secara struktural masih ada petinggi-petinggi DPD lainnya. Yang jadi persoalan, penggantian posisi ketua DPRD ini belum ada proses apapun. Padahal waktu yang tersedia hingga tanggal 15 Februari sangat singkat. Sedangkan yang bakal menempuh proses seperti ini (penggantian ketua DPRD) bukan di Majalengka saja, sehingga pekerjaan yang harus diselesaikan DPP cukup banyak. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait