KPU Majalengka Lantik PPK dan PPS Hasil PAW

Kamis 01-02-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) belasan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, yang sebelumnya mengundurkan diri. Pelantikan PAW anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2018 di lingkungan KPU Kabupaten Majalengka tersebut, berlangsung di aula salah satu rumah makan di Jl Gerakan Koperasi, Rabu (31/1). Anggota KPU Majalengka Divisi SDM dan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat DR H Diding Bajuri MSi mengatakan, anggota PPK yang mengalami PAW berjumlah 5 orang. Yakni 2 anggota PPK Bantarujeg, 2 anggota PPK Palasah, dan 1 anggota PPK Kadipaten.“Empat orang diganti karena mereka terkena aturan dari PKH, dan satu orang karena alasan keluarga,” ungkap Diding. Sedangkan anggota PPS yang diganti berjumlah 7 orang, yakni PPS Ciomas Kecamatan Sukahaji, Pagandon dan Cipaku Kecamatan Kadipaten, Cijurey Kecamatan Panyingkiran, Majasuka Kecamatan Palasah, Lengkong Kulon kecamatan Sindangwangi, dan Sindanghurip Kecamatan Bantarujeg. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menambahkan, para anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tersebut diharapkan dapat segera menyesuaikan diri untuk menjalankan tupoksi yang melekat pada jabatannya. Tidak perlu terlalu lama beradaptasi, yang penting bisa memahami detail tupoksi masing-masing. Apalagi saat ini tahapan Pilkada serentak baik Pilgub Jawa Barat maupun Pilbup Majalengka telah berjalan, artinya tugas sudah menanti untuk dikerjakan para anggota PPK dan PPS yang baru bersama rekan-rekan mereka yang telah lebih dulu bertugas. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait