KUNINGAN–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan. Itu lantaran 3 syarat yang dipatok KPU untuk setiap parpol, terpenuhi atau memenuhi syarat. Ketiga syarat tersebut yakni asal usul alamat sekretariat yang digunakan untuk kegiatan politik, keanggotaan perempuan sebanyak 30 persen, dan persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten sebesar 50 persen dari jumlah kecamatan. Lolosnya Verifikasi Faktual (Verfak) PDIP Kuningan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh jajaran KPU di Sekretariat DPC PDIP Kuningan, Jalan Raya Ciharendong-Cirendang, Rabu (31/1). Dipimpin salah seorang Komisioner KPU Dadan Hamdani SE, tampak sejumlah petugas dengan cekatan menyiapkan perlengkapan untuk mendata. Tampak hadir Ketua DPC PDIP Kuningan Rana Suparman SSos beserta jajaran, serta ratusan kader PDIP yang sudah stand by di Sekretariat DPC sejak pagi hari. Verfak sendiri dilakukan di ruang rapat DPC PDIP dan berlangsung sekitar satu jam lebih. Setelah dilakukan pemeriksaan (verifikasi) berkas, dari mulai kepemilikan sekretariat, keanggotaan parpol melalui KTP elektronik/Surat Keterangan dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai serta keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan DPC, KPU pun menyatakan PDIP Kuningan lolos verfak dan memenuhi syarat. “Hasil verifikasi faktual PDIP, semua memenuhi syarat. Minimal dia 65 orang, tapi menyerahkan 68 untuk verifikasi, jadi melebihi batas minimal 5 persen. Itu kan 5 persen dari jumlah data di Sipol (sistem informasi parpol) dengan total di Sipol 1.300 lebih,” kata Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis, Perencanaan dan Data Dadan Hamdani SE kepada sejumlah media usai verfak. Untuk keanggotaan Parpol, lanjut Dadan, mau tidak mau harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik / Suket dan KTA. Jika tidak terpenuhi dengan ketentuan tersebut, maka akan ada masa beberapa hari untuk penggantian yang bersangkutan diverfak. Dalam masa perbaikan tersebut, parpol dipersilahkan datang langsung ke kantor KPU Kuningan di Jalan Jenderal Sudirman Kuningan. “Kalau tidak ada KTP el, boleh pake Suket (surat keterangan) dari Disdukcapil. Kalau diluar Disdukcapil, nanti harus diganti untuk perbaikan. Nanti kalau belum memenuhi syarat, akan ada masa perbaikan. Kalau tidak sesuai, ini bisa diganti dalam proses perbaikan, misalkan namanya belum memenuhi syarat, bisa datang ke KPU untuk kita perbaiki. Ini dua hari tiga hari ke depan. Semuanya harus terpenuhi bagi yang belum,” ujarnya. Dikatakan Dadan, kegiatan Verfak Parpol dilakukan selama 3 hari, yakni 30 Januari hingga 1 Februari 2018 (hari ini, red). Parpol yang diverfak olehnya dengan tim, terdiri dari PDI, PDIP dan Gerindra. “Kita verfak sampai besok tanggal Februari 2018 (hari ini, red). Saya ditugaskan verfak PDIP, PSI dan besok Gerindra. Sampai hari ini Alhamdulillah lancar-lancar saja, karena datanya juga sudah lengkap, termasuk yang baru,” jelasnya. Sementara itu, Ketua DPC PDIP Rana Suparman SSos, sangat bersyukur karena partainya sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU. Ia pun memastikan keanggotaan PDIP yang dihadirkan ke DPC bukan asal-asalan, karena tidak mungkin hal itu direkayasa. Termasuk keterwakilan 30 persen perempuan dan kepemilikan sekretariat. “Alhamdulillah kita sudah dinyatakan lolos. Kita malah menyiapkan 30 persen lebih keterwakilan perempuan. Untuk kantor sekretariat, kita punya sendiri dong, ini sertifikatnya juga ada. Kita malah lagi ngerehab aula, belum selesai-selesai nih, mohon doanya saja biar cepet,” harap Rana. (muh)
PDIP Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual KPU Kuningan
Kamis 01-02-2018,18:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :