PEMBUNUHAN di kebun jagung Blok Legok Bitung RT 13 RW 04 Desa Babakan Sari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, disebut-sebut karena dendam pribadi. Pelaku HK mengaku emosi karena korban sering menghinanya di tempat umum. Meski begitu, Kapolres Majalengka AKBP Noviana Nursaturrohmad tidak serta merta memercayai pengakuan pelaku. Hal itu diungkapkan kapolres saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (1/2). Karena menurut kapolres, baru keterangan satu pihak. Untuk itu, tim penyidik akan terus menggali keterangan dan informasi dari saksi-saksi lainnya. (Baca: Polres Majalengka Tangkap Pembunuh Acep di Kamar Kos) Kapolres mengatakan, menjerat HK dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Serta terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (Baca: Terkuak, Ini Motif Pelaku Tega Bunuh Acep yang Tidak Lain Teman Sendiri) Kapolres juga menambahkan, HK merupakan pelaku tunggal. “Hal ini dilihat dari hasil olah TKP, termasuk pengungkapan motif pembunuhan. Sebelumnya diduga akibat persoalan asmara atau cinta segitiga. Namun setelah proses penyelidikan bukan karena persoalan asmara seperti isu beredar belakangan ini,” kata kapolres. (ono)
Kasus Pembunuhan di Kebun Jagung, Polisi Dalami Keterangan Saksi
Jumat 02-02-2018,08:38 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :