Polres Kuningan Siapkan Delapan Polisi Kawal Cabup/Cawabup

Jumat 02-02-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Polres Kuningan telah menyiapkan 52 anggota terbaik untuk mengawal pasangan bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuningan 2018 mendatang. Setiap kandidat akan mendapatkan pengawalan melekat oleh delapan anggota polisi yang terbagi dalam dua tim piket. Setiap tim beranggotakan empat orang yang bertugas sebagai driver, ajudan dan dua tim tindak yang mengenakan pakaian tactical dan bersenjata laras panjang dengan kendaraan operasional menggunakan motor. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengatakan, adapun empat anggota yang lainnya akan bertugas mengawal ketua KPU dan Panwaslu, masing-masing dua orang. Khusus ketua KPU, lanjutnya, karena seorang perempuank maka pengawalan pun dilakukan oleh dua orang polwan. “Jumlah keseluruhan 52 anggota ditugaskan untuk mengawal setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati serta ketua KPU dan Panwaslu. Mereka saat ini sedang dilatih di Sekolah Polisi Negara (SPN) Cisarua Bogor. Mereka mulai bertugas melakukan pengawalan setelah penetapan nomor urut,\" ungkap Yuldi. Pengawalan tersebut, kata Yuldi, merupakan standar ketetapan yang dibuat oleh Polda Jabar dalam rangka memberikan perlindangan maksimal kepada para calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak nanti. Mereka dibekali dengan berbagai keterampilan seperti bela diri, menembak, serta pengawalan dengan instruktur dari Polda Jabar. “Sekalipun anggota tersebut melakukan pengawalan melekat, namun dipastikan mereka netral. Terlarang bagi anggota polri untuk ikut terlibat politik praktis, atau sanksi berat bagi yang melanggarnya,\" tegas Yuldi. Adapun anggaran untuk pengawalan tersebut, kata Yuldi, semuanya sudah ditanggung dalam biaya pilkada yang sudah ditetapkan di daerah. Dengan demikian, tidak ada anggaran tambahan yang harus dikeluarkan untuk membiayai para pengawal pribadi para kandidat tersebut. \"Pengawalan melekat untuk kandidat tersebut akan dilakukan sejak penetapan nomor urut hingga penetapan pemenang oleh KPU. Selama masa tersebut, tidak boleh ada orang lain, termasuk sopir pribadi kandidat yang boleh menyertai. Ini sudah ketetapan dan berlaku di daerah lain penyelenggara pilkada. Hal itu untuk tujuan keamanan para calon bupati dan wakilnya, serta ketua KPU dan Panwaslu,\" ujar Yuldi. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait