Hartati Tak Perlu Ajukan Izin

Jumat 04-01-2013,09:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - PT Hardaya Inti Plantations (HIP) seharusnya tidak perlu dikenai Permen Agraria tahun 1999 yang membatasi kepemilikan hak guna usaha (HGU) maksimal 20 ribu hektare dalam satu provinsi. Sebab, perusahaan sawit milik Siti Hartati Murdaya tersebut sudah mengantongi HGU sejak 1994, izin baru HGU tidak perlu diajukan. Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum pertanahan Lukas B Sihombing saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seperti diketahui, dalam persidangan tersebut Hartati didakwa turut menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait pengurusan HGU. \"Izin lokasinya diberikan sebelum peraturan itu keluar. Pengajuan permohonan HGU-nya sebelumnya juga dilakukan sebelum peraturan itu keluar,\" kata Lukas. PT HIP mengantongi izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare sesuai peraturan tahun 1999. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektare belum mendapatkan status HGU. Padahal, dari tanah yang belum mendapat HGU, terdapat 4.500 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit. Menurut Lukas, PT HIP semestinya berhak terhadap lahan di luar HGU seluas 4.500 hektare. Permohonan tertulis memang harus tetap disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional. \"Tapi bukan permohonan kepada bupati,\" katanya. Dakwaan jaksa menyebut suap Rp3 miliar diberikan untuk mendapatkan izin seluas 4.500 hektare. Sidang kemarin juga menghadirkan Raja Buol XII Ibrahim Turungku sebagai saksi. Ibrahim meminta pada majelis hakim menjatuhkan putusan pembebasan tanpa syarat terhadap Hartati. Kemarin ia menyerahkan surat pernyataan tentang keyakinan bahwa Hartati tidak bersalah. Menurut Ibrahim, Hartati cukup berjasa dalam memajukan Kabupaten Buol. Ibrahim menyebut sekolah di Buol yang didirikan Hartati. Saat ini juga tengah dibangun sebuah rumah sakit. Kebun plasma yang didirikan PT HIP juga dinikmati petani. Hasilnya, menurut dia, bisa mencapai Rp2 juta per bulan. Menurut dia, Hartati telah menciptakan lapangan kerja hingga 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian. \"Sembilan puluh persennya adalah warga asli Buol,\" ujarnya. (sof)

Tags :
Kategori :

Terkait