Tangani Kasus Penculikan Bocah Argentina, Polisi Tak Perlu Red Notice

Minggu 04-02-2018,16:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KENDATI ada kabar bahwa pelaku dan korban penculikan berada di Sulawesi Selatan (Sulsel), tapi belum bisa dipastikan. Pihak kepolisian Polda Sulsel belum mendapat informasi tentang adanya penculikan anak berkewarganegaraan Argentina yang mungkin singgah di Sulsel. \"Kami belum mengetahuinya,” ucap Kabidhumas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani. Bahkan, hingga saat ini Polda Sulsel belum mendapatkan red notice untuk mencari Jorge Langone dan Candela Gutierrez yang diduga sebagai pelaku penculikan. \"Belum ada red notice dari Interpol yang ditujukan kepada kami,” paparnya. Biasanya, red notice dari Interpol dikirim ke polda terdekat. Misalnya, lokasi korban dan pelaku diketahui. Dengan demikian, polda wilayah itulah yang diberi tahu. ”Biasanya bersurat untuk menjalankan penangkapan,” terangnya. Menurut dia, tentu ada berbagai data yang bisa digunakan untuk mengetahui pelaku dan korban. Misalnya foto pelaku dan korban. \"Sehingga penyelidikan bisa dilakukan. Akan dilihat penyebab penculikan, keluarga dekat atau adanya persaingan bisnis,” terangnya. Meski belum ada red notice, tentu Polda Sulsel akan berupaya mendeteksi pelaku penculikan. Biasanya, ada strategi dan pola tersendiri yang dilakukan penyidik untuk bisa mendeteksi pelaku penculikan. ”Tidak hanya dengan menyebar anggota,” paparnya kemarin. Salah satu strateginya adalah menggunakan scientific investigation dan teknologi. ”Tentunya, diharapkan lokasi pelaku bisa diketahui. Sekaligus nantinya bisa dilakukan penangkapan,” paparnya. Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menuturkan, sesuai dengan The United Nations Convention on the Rights of the Child yang telah diratifikasi Indonesia, seharusnya tanpa perlu red notice, pemerintah, dalam hal ini kepolisian, bisa langsung bertindak. ”Dasar hukumnya ya konvensi PBB tentang hak anak tersebut,” paparnya. Penculikan merupakan tipe kejahatan yang memerlukan kecepatan waktu. Karena itu, pihak kepolisian jangan berkutat dengan persoalan birokrasi. Apalagi sebagai dasarnya, sudah ada ratifikasi atas konvensi tersebut. ”Seharusnya langsung saja bertindak dan amankan terlebih dahulu. Sehingga anak terlepas dari ancaman penculikan dan kekerasan,” ujarnya. (jun/idr/c11/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait