Pendamping Peserta Pilkada Berstatus ASN, Suami/Istri Wajib Cuti

Senin 05-02-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dibolehkan mendampingi calon hanya yang berstatus sebagai istri atau suami dari yang mencalonkan saja. Itupun sekadar mendampingi tanpa boleh melakukan ajakan langsung atau kegiatan kampanye lainya. Hal itu sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018. Dalam surat tersebut dijelaskan, pada tahapan Pilkada serentak 2018, Pemilu legislatif (Pileg) 2019, dan pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) 2019 istri/suami dari calon bisa mendampingi. Batasannya hanya mendampingi suami atau istrinya saat pendaftaran di KPUD, maupun saat pengenalan kepada media masa dan masyarakat. Boleh menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan suami atau istrinya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. Tidak menggunakan atribut instansi, atribut parpol, atau atribut khas calon. Anggota Panwaslu Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin menjelaskan, suami atau istri calon juga diperkenankan foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon. Tetapi tidak boleh memakai simbol atau melakukan isyarat tangan maupun gerak tubuh, yang diartikan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan. Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan atau negara, mencegah keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan satu calon maupun calo lainnya, maka suami atau istri calon yang berstatus ASN wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami atau istri di Pilkada 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 yang tidak mematuhi aturan dalam surat edaran Menpan-RB tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Anggota KPU bidang teknis Cecep Jamaksari menambahkan pada Pilbup Majalengka 2018, dari enam bakal calon atau tiga bapaslon yang mendaftar, tiga bakal calon diantaranya memiliki istri yang berstatus ASN yakni Karna Sobahi, Sanwasi, dan Tarsono D Mardiana. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait