Dukung Undang-undang Pesantren, Badan Keahlian DPR Uji Konsep RUU

Senin 12-02-2018,14:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Kandidat Bupati Majalengka, Maman Imanulhaq merespons positif rencana tim Badan Keahlian DPR RI melakukan uji konsep RUU Lembaga Pendidikan Keagamanan dan Pesantren (LPKP) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (13/2). “Ini kabar baik. Teman–teman dari Badan Keahlian turun ke lapangan untuk melakukan uji konsep RUU LPKP. RUU itu melalui poses panjang  sebelum akhirnya masuk dalam Prolegnas,” ungkap politisi PKB itu, Minggu (11/2). Uji konsep RUU LPKP merupakan tahapan yang dilakukan Badan Keahlian DPR, setelah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. RUU LPKP merupakan usulan inisiatif Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama 49 RUU lain, ditetapkan masuk Prolegnas 2018 dalam rapat paripurna DPR 5 Desember 2017. Lolos dalam Prolegnas merupakan tahap penting sebelum RUU tersebut dibahas di DPR untuk  ditetapkan menjadi Undang-undang. Maman Imanulhaq adalah salah seorang anggota DPR yang tegas menyuarakan pentingnya RUU LPKP sejak awal penyusunannya. Menurutnya, selama ini lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional. Jika  RUU LPKP disahkan menjadi Undang-undang, maka lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren akan setara dengan lembaga pendidikan lain. “Masalah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren harus diatur dengan undang–undang khusus. Tidak seperti sekarang, diatur dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi Majalengka itu juga menegaskan, perhatian serius Negara terhadap lembaga pendikan agama dan pesantren baru bisa terwujud jika RUU LPKP disahkan menjadi Undang–undang. “Dengan begitu Negara benar–benar hadir. Undang–undang itu menempatkan lembaga pendidikan keagamaan dalam posisi yang semestinya, bukan sebagai lembaga pendidikan pinggiran,” ujarnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait