2018 Tidak Ada Pembebasan Lahan untuk TPA

Selasa 20-02-2018,23:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MASA kontrak tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Ciledug, sudah pasti berakhir Mei mendatang. Sayangnya, tahun 2017 pemerintah daerah tidak bisa mengeksekusi pembebasan lahan TPA dengan alokasi anggaran Rp 21 miliar untuk tiga titik. Alhasil, alokasi anggaran di APBD murni 2018 tidak muncul. Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menyampaikan, alokasi anggaran untuk pembebasan lahan TPA di APBD murni 2018 memang tidak ada. Sebab menurut Yuningsih, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon tidak mengusulkan kembali anggaran untuk pembebasan lahan TPA. Sementara, kontrak TPA di Ciledug habis pada bulan Mei mendatang. Sedangkan, Kecamatan Ciledug sudah memberikan warning masa kontrak TPA akan distop. “Tahun 2017 itu kita optimis alokasi anggaran Rp 21 miliar untuk pembebasan lahan TPA itu bisa tuntas. Nyatanya, apa yang kita harapkan justru tidak terwujud. Dan di tahun 2018, tidak ada lagi alokasi anggaran pembebasan lahan,” ujar Yuningsih kepada Radar, Senin (19/2). Disinggung soal gagalnya pembebasan lahan TPA ini, lantaran dinas terkait enggan menanggung risiko, mengingat Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum juga disahkan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon itu membenarkan hal tersebut. Sebab, acuan untuk pembebasan lahan atau suatu pembangunan mengacu pada RTRW. “Sebetulnya, rasa kecewa memang ada. Karena kami sudah memperjuangkan anggaran untuk pembebasan lahan TPA. Tapi, tidak terealisasi,” ucapnya. Kalaupun memang ingin dianggarkan lagi, sambung Yuningsih, paling tidak di APBD Perubahan 2018. Meski demikian, harus ada alternatif untuk mengatasinya. Karena itu, dewan sudah mendorong kepada masyarakat agar membenahi sampah dari bawah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kemudian baru disiapkan TPA. “Pengadaan TPA bukan satu-satunya solusi untuk penanganan sampah. Penanganan sampah harus melibatkan semua pihak, mulai dari masyarakat, desa dan OPD terkait,” tuturnya. Dia meyakini, desa bisa menganggarkan pembuatan bank sampah dan itu tidak masalah, selagi untuk kebaikan bersama. “Tinggal pemerintah daerah memfasilitasi agar produk kerajinan dari limbah ini bisa dipasarkan. Kemudian pemdes dan dinas terkait memberikan pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat agar barang yang dihasilkan dari daur ulang sampah atau limbah ini, menjadi barang bernilai,” tegasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait