Jurnalis Nilai UU MD3 Berbenturan dengan UU Pers

Kamis 22-02-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Disahkannya Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menuai kritik dari kalangan wartawan di Kabupaten Majalengka. Ketua Jaringan Jurnalis Majalengka Pai Supardi SPdI menilai pengesahan Undang-undang tersebut menimbulkan kehawatiran besar bagi kalangan jurnalis termasuk di kota angin. Terutama ada beberapa pasal yang dinilai bisa membungkam kebebasan pers dan masyarakat. Diantaranya Pasal 122 huruf k yang memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hokum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. “Pasal tersebut bisa diterapkan kepada siapapun termasuk pers dan masyarakat. Padahal dalam kinerjanya, wartawan memang kerap melontarkan kritik-kritik konstruktif yang terkesan tajam bagi kalangan DPR,” kata kepala biro harian umum Rakyat Cirebon (Radar Cirebon Group) ini. Menurutnya, akan sangat bahaya jika ada anggota DPR yang merasa tidak terima. Maka bisa menjerat dengan UU MD3 tersebut. Padahal produk jurnalis sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sengketa produk jurnalis tidak bisa langsung dipidanakan, melainkan ada tahapan diantaranya hak jawab maupun penyelesaian di Dewan Pers. Dirinya menilai ada beberapa  pasal dari UU MD3 berbenturan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam Undang-undang Pers, sengketa terkait pemberitaan tidak dapat langsung dipidanakan tetapi melalui tahapan seperti hak jawab maupun kajian dan mediasi dengan Dewan Pers,” tegasnya. Hal senada disampaikan sekretaris PWI Kabupaten Majalengka, M Abduh Nugraha SH. Pihaknya juga menilai UU MD3 itu berbenturan dengan Undang-undang Pers. Ada batasan yang mempersempit ruang gerak masyarakat dalam memberikan aspirasi hingga kritikan. Disamping itu, sebagai kuli tinta juga khawatir bakal dibatasi khususnya dalam memberikan kontrol sosial terutama kritikan kepada para wakil rakyat. Wartawan atau pers sejatinya dilindungi Undang-undang Pers dan begitu juga Undang-undang dasar 1945. “Seharusnya ada kesetaraan dari kedua regulasi itu. Kami imbau kepada teman-teman media agar tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik, dan jangan merasa takut dalam bekerja, menulis, dan memberikan informasi. Media itu tetap harus kritis sesuai fungsinya yakni sosial kontrol, informasi dan edukatif,” imbuhnya. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait