Baru 6 Travel di Kota Cirebon Sudah Kantongi Izin Umrah Kemenag

Jumat 23-02-2018,14:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Travel umrah menjamur dimana-mana, termasuk di Kota Cirebon. Dari sekian banyak penyedia jasa, ternyata hanya enam yang mengantongi izin Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag H Jajang Badruzzaman mengatakan, dari pendataan ada 135 perusahaan penyelenggara umrah di Jawa Barat. Dari jumlah itu, sembilan diantaranya membuat cabang. Sementara untuk di Kota Cirebon, baru enam yang mengantongi izin. “Dari enam itu, empat berdomisili di Kota Cirebon, dan dua perwakilan atau cabang perusahaan,” ucap Jajang kepada Radar. Masih banyaknya travel yang belum mengantongi izin, kata Jajang, lantaran banyak cabang perwakilan yang belum mendapatkan surat keputusan. Sejatinya perusahaan-perusahaan ini berizin di pusat. Hanya di daerah belum mendapatkan perizinan. Seperti yang terjadi pada PT Solusi Balad Lumampah, misalnya. Di kantor pusatnya sudah mendapatkan izin. “Tapi kantor perwakilannya ini belum mendapat izin. Mayoritas kantor perwakilan banyak yang tidak memiliki izin,” ucapnya. Berdasarkan PMA 18/2015, selain harus mengantongi izin operasional dari kemenag. Kantor Cabang yang didaerah juga harus mendapatkan surat keputusan dari kemenag. Terutama terkait adanya aktivitas di daerah-daerah. Sejauh ini, pemberian izin operasional umrah masih dipegang oleh Kemanag Pusat dan Kanwil. Sementara di daerah, hanya membantu melakukan pembinaan dan pengawasan. “Pemberian izin kan masih di pusat dan kanwil, kalau di daerah hanya pembinaan dan pengawasan saja,” katanya. Permasalahan penyelenggaraan biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin, kata Jajang, seringkali menawarkan biaya murah. Biasanya travel juga menerapkan lebih dari dua kali transit dan memakai maskapai berbeda. Hal ini pula yang menyusahkan para jemaah umrah. “Modus yang diwaspadai biasanya menawarkan umrah yang murah. Termasuk juga menggunakan strategi ponzi. Menjanjikan waktu keberangkatan yang lama. Ini patut dicurigai,” sebutnya. Pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat melalui gerakan lima pasti. Gerakan ini sudah diinisiasi oleh kemenag. Pertama, tentu harus menentukan kepastian travel berizin atau belum.  “Pastikan juga jadwal keberangkatan dan penerbangan, pastikan  harga dan paket layanan, termasuk hotel dan visanya,” bebernya. Dalam PMA, disebutkan standar tarif umrah sendiri, minimal Rp20 juta. Apabila dihitung, biaya itu 60 persen diperuntukan untuk biaya tiket sebesar Rp15 juta. Sementara 40 persen untuk biaya akomodasi. “Biaya tiketnya saja kan Rp15 juta, jadi kalau ada yang menawarkan tarif umrah dibawah itu ya patut dicurigai,” tandasnya.  (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait