Mediasi PBB dengan KPU Gagal, Yusril Siap Melawan di Bawaslu dan PTUN

Minggu 25-02-2018,03:23 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Mediasi sengketa penetapan partai politik peserta pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) menemui jalan buntu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak opsi penyelesaian yang diajukan penggugat dan tetap kukuh dengan hasil verifikasi yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta pemilu. Proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu itu tidak mencapai titik temu. “Mediasi hari ini gagal,” terang Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat ditemui setelah pertemuan tertutup itu. Dalam pertemuan tersebut, dia mengusulkan dua opsi. Pertama, verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Apa pun hasil verifikasi ulang, Yusril akan menerima. Kedua, KPU Provinsi Papua Barat melakukan koreksi dan merujuk pada keputusan sebelumnya yang menyatakan PBB memenuhi syarat (MS). “Tapi, dua usulan itu ditolak mentah-mentah oleh KPU,” terang dia. Yusril mengatakan, berkali-kali melakukan kompromi dan memberikan tawaran kepada KPU. Namun, KPU malah tidak memberikan penawaran apa-apa. PBB sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan itu dengan damai dan bermartabat melalui mediasi. Sebab, forum mediasi mempunyai dasar hukum yang jelas. Keputusan mediasi mengikat semua pihak. “Kami sebenarnya tidak ingin melawan KPU. Kami ingin diselesaikan secara damai,” papar dia. Namun, lanjut pria asal Belitung itu, jika tidak ada jalan untuk kompromi, PBB siap melawan KPU di sidang Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika sudah berhadapan sebagai lawan, tidak ada kompromi lagi. Yusril mengatakan, sebenarnya PBB memenuhi syarat di semua provinsi dan kabupaten/kota. Hanya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). “Gara-gara persoalan enam orang anggota,” ucap dia. Enam anggota yang diminta sudah datang untuk verifikasi. Tapi, KPU setempat minta agar anggota yang datang bukan dari satu kecamatan, melainkan tiga kecamatan. Hari berikutnya, ada delapan anggota PBB yang datang. Tapi, KPU gagal mengakses data di sistem informasi partai politik (sipol). Keesokannya, mereka datang lagi. Namun, KPU menyatakan verifikasi selesai dan PBB dinyatakan TMS. Selanjutnya, KPU provinsi mengoreksi putusan itu dan menyatakan PBB MS serta diumumkan dalam rapat pleno. “Kami punya rekaman videonya,” tegas Yusril. Tapi, keputusan tersebut tiba-tiba dikoreksi Bawaslu provinsi dan tidak pernah diumumkan kepada publik. Akhirnya, pada 17 Februari, KPU pusat menyatakan PBB TMS di Manokwari Selatan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, tetap pada putusan awal bahwa PBB TMS di Manokwari Selatan. “Forum ajudikasi tidak dapat dihindari,” tutur dia. Hasyim Asy’ari, komisioner KPU laiinnya mengatakan, boleh saja PBB menyatakan MS di Manokwari Selatan. Tapi, lembaganya akan merujuk pada berita acara (BA) hasil verifikasi yang disampaikan KPU Papua Barat. Dia menegaskan bahwa BA dari KPU Papua Barat hanya satu dan menyatakan PBB TMS. “Bawaslu masih memberikan kesempatan mediasi sekali lagi. Kalau tidak ada titik temu, ya langsung ke sidang ajudikasi,” urainya. (lum/c6/oni)

Tags :
Kategori :

Terkait