JAKARTA - Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ditolak majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi. Majelis menilai, masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi PKPI untuk menjadi peserta Pemilu. \"Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno, dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum,\" kata Ketua Bawaslu, Abhan, yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). Sementara itu, Komisioner Bawaslu Muhamad Fritz Edward Siregar mengungkapkan, gagalnya PKPI jadi peserta Pemilu mendatang, karena PKPI tidak dapat menghadirkan kepengurusan dan keanggotaan pada tahapan verifikasi. Ketidakterpenuhan syarat ini terdapat pada 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. \"Menimbang, tidak ditetapkannya PKPI dikarenakan tidak memenuhi syarat menyangkut kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dicantumkan dalam hasil verifikasi di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota,\" ujarnya Fritz pun membeberkan empat provinsi yang tidak memenuhi syarat. Yakni, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua. \"Tidak memenuhi di Provinsi Jawa Timur 15 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 15 kabupaten/kota, Provinsi Papua 17 kabupaten/kota,\" bebernya. Fritz menjelaskan, berdasarkan pertimbangan barang bukti di Jawa Timur, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat. PKPI hanya menghadirkan 20 kepengurusan di Provinsi Jawa Timur, dan terdapat 3 kepengurusan di kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat. \"Menimbang bahwa berdasarkan pencermatan hasil barang bukti di Jawa Timur tidak memenuhi syarat, PKPI hanya mengajukan 20 kepengurusan dari 27 di provinsi Jawa Barat. Berdasarkan ketentuan sebanyak 21 kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, sehingga masih memiliki kekurangan satu kabupaten/kota,\" tuturnya. \"Dari 20 yang diajukan terdapat 3 kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat, sehingga hanya mampu memenuhi syarat 17 dari 20 kabupaten/kota,\" sambungnya. Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 173 ayat 2, peserta pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya kepengurusan, anggota, dan domisili kantor tetap. \"Partai politik dapat menjadi peserta pemilu, bila memenuhi persyaratan di 75 persen kepengurusan serta memiliki anggota seperseribu di kabupaten/kota, keterwakilan perempuan, dan kantor tetap,\" jelasnya. Lebih lanjut, kata Fritz, ditolaknya gugatan PKPI sebagai peserta pemilu, karena tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UU itu. \"Pemohon tidak dapat menunjukkan (keterpenuhan syarat). Oleh karenanya, permohonan pemohon ditolak dan sebagaimana dalil tuntutan lain tidak diberlakukan karena ketidakterpenuhan. Maka PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,\" pungkasnya. (bis)
Gugatannya Ditolak Bawaslu, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019
Rabu 07-03-2018,10:31 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :