Permen ESDM Dicabut, Serbuan Tenaga Kerja Asing Ancam Pekerja Indonesia

Kamis 08-03-2018,23:32 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA - Dicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 31 Tahun 2013, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dinilai beberapa pihak telah membuat panik masyarakat Indonesia. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mendesak pemerintah untuk tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam sektor minyak dan gas (Migas). Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengaku khawatir dengan pencabutan Permen ESDM 31/2013 tersebut, akan berimbas membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) di industri migas. “Meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas, agar keahlian tenaga kerja lokal menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya alam Indonesia,” kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta. Selain itu, politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta kepada Komisi VII DPR, yang membidangi pertambangan dan energi, agar mendorong Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang pencabutan Permen ESDM itu. Sebab, Bamsoet menilai, liberalisasi di sektor migas tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang mengamanatkan segala kekayaan alam Indonesia harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tidak hanya itu, Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Wilayah Jawa Partai Golkar ini, juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk terus menerapkan seleksi ketat terhadap calon TKA yang akan bekerja di sektor migas. Yang tak kalah penting, adalah transfer ilmu bagi tenaga kerja lokal. \"Kemenaker harus menyiapkan kemampuan tenaga kerja lokal dalam sektor migas, dengan mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Agar transfer ilmu yang direncanakan pemerintah, dapat tercapai dengan optimal. Mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi,” tandas Ketua DPP Partai Golkar itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Ia mengingatkan pemerintah, untuk berhati-hati saat mengambil kebijakan yang memudahkan TKA masuk ke Indonesia. Apalagi, katanya, untuk bekerja di sektor minyak dan gas bumi. “Pencabutan regulasi itu dikabarkan untuk mendorong agar investasi sektor minyak dan gas bumi masuk ke Indonesia. Namun juga harus diwaspadai kuli asing yang juga ikut masuk. Jangan sampai TKA itu berkeliaran di Tanah Air, atau bahkan menggantikan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang itu,” kata Taufik. Wakil Ketua Umum DPP PAN ini juga meminta, TKA yang masuk pun diharapkan melakukan knowledge transfer kepada para pekerja Indonesia, sehingga kompetensinya meningkat. “Mungkin ada kompetensi di sektor minyak dan gas bumi yang belum dimiliki oleh pekerja Indonesia. Nah, hadirnya TKA itu, seharusnya dapat memberikan knowledge transfer ke pekerja kita. Dengan begitu, kompetensi pekerja kita juga akan meningkat,” ungkap politisi PAN itu. Di sisi lain, ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang masuk, dan memastikan dokumen yang digunakan pun resmi. “Jangan sampai justru kita malah diserbu TKA ilegal, yang merugikan kita dan pekerja lokal,” tandas politisi dapil Jateng itu. Sedangkan, Komisi VII DPR selaku mitra kerja Kementerian ESDM, mengkritik keras pencabutan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013 itu. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron, merasa jika peluang lapangan kerja di sektor Migas diisi TKA, sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing. \"Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah,\" kata Herman saat dikonfirmasi wartawan. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan, pencabutan Permen tersebut akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak anak-anak bangsa Indonesia guna mendapatkan pekerjaan. \"Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama,\" ketus Herman. Bagi dia, sangat tidak tepat jika hal ini sengaja dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi. \"Keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas. Kemampuan dari seorang pemimpin negara, harus bisa memberikan ruang yang cukup dan memadai bagi tenaga potensial dalam negeri,\" tandas Herman. Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal itu dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi. Kendati demikian, Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono meyakinkan, bahwa TKA tidak akan membanjiri Indonesia pada kegiatan usaha migas. Pasalnya, prosedur seleksi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker tetap akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM. (frn)

Tags :
Kategori :

Terkait