MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka memangkas para personel Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), yang semula lima orang menjadi tiga orang. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pileg/Pilpres, bahwa personel PPK hanya ada tiga orang. Pelantikan anggota PPK Pileg/Pilpres sebanyak 3 orang per kecamatan tersebut, dilakukan di auditorium Universitas Majalengka Kamis (8/3). Tiga orang dari lima orang yang terpilih tersebut sebelumnya dinilai ulang kinerjanya oleh KPU. Anggota KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP menyebutkan, amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memang mengharuskan ada pengurangan jumlah personel PPK. Tahapan Pileg/Pilpres 2019 beririsan dengan tahapan Pilkada serentak 2018, maka pihaknya tidak membuka seleksi ulang dan hanya menilai ulang kinerja 5 PPK Pilkada serentak. Nantinya 78 anggota PPK Pileg/Pilpres diberi tugas ganda, menjadi penyelenggaran Pileg/Pilpres dan juga Pilkada serentak di tingkat kecamatan. “Dua lainya bukan berarti kinerjanya buruk, tapi amanat Undang-undang harus ada pengurangan personel. Sehingga wajar apabila dalam suatu kompetisi mesti ada yang tersisih,” jelasnya. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, meski terjadi pengurangan personel PPK untuk Pileg/Pilpres, namun lima orang anggota PPK setiap kecamatan yang sekarang masih menjabat termasuk dua anggota PPK yang hanya ditugasi tahapan Pilkada serentak tetap punya tanggung jawab sebagai penyelenggara tingkat kecamatan. Tiga anggota per kecamatan yang dilantik sebagai PPK Pileg/Pilpres punya tugas ganda, dan dua orang lainya per kecamatan juga diharapkan tetap memiliki integritas dan semangat melaksanakan tanggung jawab yang masih melekat hingga tahapan Pilkada serentak berakhir. Pihaknya juga mengingatkan para personel PPK yang memiliki tugas ganda, agar mengemban amanah dengan baik. Mengingat tugas ganda yang diberikan kepada mereka mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakannya sebaik mungkin. (azs)
KPU Pangkas Personel PPK, 78 Anggota Dilantik untuk Pileg dan Pilpres
Jumat 09-03-2018,11:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :