Kalau Gaji Naik, Jangan Pungli

Sabtu 10-03-2018,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Wacana dan kajian skema gaji PNS single salary yang dirilis KemenPAN-RB menuai kontroversi. Hingga kini, Kemenkeu yang bertanggung jawab atas penyusunan anggaran belanja pegawai alias PNS tetap bersikukuh bahwa belum ada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pembahasan terkait RPP baru tersebut. “Belum ada mengenai hal itu (RPP single salary, red). Saat ini pemerintah lagi siapkan RPP THR serta gaji dan pensiun ke-13 sesuai amanat APBN 2018,” tegasnya, Jumat (9/3). Senada dengan Askolani, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait skema baru gaji PNS. Sebagai informasi, Ditjen Pajak adalah salah satu bagian dari kementerian yang imbasnya paling besar jika skema single salary jadi dijalankan. Sebab, besaran tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini diterima para pegawai Ditjen Pajak akan turun drastis.  Di sisi lain, beban Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara tidak berkurang. “Kalau dengan Ditjen Pajak belum ada komunikasi masalah tersebut (skema single salary, red). Itu kewenangannya di Kemenkeu,” ujarnya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group). Yoga menuturkan, untuk Ditjen Pajak sendiri saat ini sistem gaji dan tunjangan yang diberikan ke pegawai Ditjen Pajak mengalami pembaharuan. Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak dipukul rata sesuai dengan realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Namun, skema tersebut dinilai kurang mencerminkan keadilan. Sebab, beban penerimaan pajak di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbeda. Karena itu, pemerintah mengubah aturan tukin pegawai Ditjen Pajak yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dengan Nomor 96 Tahun 2017. Skema tukin yang baru ini mulai berlaku Januari 2018. Dalam aturan baru ini, tukin diberikan berdasarkan beban kerja  masing-masing kantor pajak serta performa kinerja individu. “Untuk DJP sendiri, saat ini selain gaji pokok plus tunjangan jabatan yang sudah pasti nominalnya, juga ada tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres 96/2017 dan PMK 211/2017 di mana skema tukin yang diberikan diatur berdasarkan capain kinerja organisasi dan capain kinerja individu pegawai, serta mempertimbangkan klasifikasi unit kerja dan wilayah unit kerja,\" jelasnya. Menurut Yoga,  skema tersebut juga dapat memacu atau memotivasi setiap pegawai pajak secara individual maupun kolektif di unit kerja, sehingga bisa memberikan kinerja yang lebih baik. Karena itu, pihaknya berharap skema single salary tersebut tidak diterapkan pada Ditjen Pajak. “Tentunya kami berharap skema yang baru berlaku pada tahun 2018 ini tetap berjalan untuk Ditjen Pajak,” imbuhnya. Terpisah, Wakapolri Komjen Syafruddin menyambut baik rencana kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS), termasuk juga polisi. Dia menyebutkan kenaikan gaji itu akan bisa berdampak positif untuk mengurangi potensi pungutan liar yang selama ini masih dilakukan sejumlah oknum anggota polisi. “Oh bagus. Bagus supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik,” ujar Syafruddin usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, siang kemarin (9/2). Dia meyebutkan memang tidak ada jaminan secara langsung kenaikan gaji itu akan otomatis memberantas pungutan liar. Penegakan disiplin untuk anggota juga akan dilakukan selain dengan peningkatan kesejahteraan. “Kalau pungli ya sel. Kalau dulunya hanya disiplin sekarang sel (bui). Sesuai janji saya,” tegas jenderal bintang tiga itu. Lebih lanjut, Syafruddin juga mengungkapkan bahwa pensiun yang diterima anggota polisi juga tergolong sedikit. Termasuk yang dia terima. “Pensiun sedikit. Nanti saya jenderal bintang tiga pensiunnya hanya Rp3 juta,” ujarnya lantas tersenyum. Dia berharap semua pihak bisa menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan. Sehingga perekonomian Indonesia bisa meningkat. Dengan ekonomi yang meningkat itu bisa mendukung pendapatan negara yang berdampak pada gaji pegawai. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengakui bahwa mereka pernah membuat materi simulasi gaji pejabat negara termasuk Presiden. Selain itu juga ada simulasi gaji PNS lainnya. “Itu bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan,” katanya di Jakarta kemarin. Dia tidak bersedia berkomentar panjang terkait detail rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dia berharap publik menunggu sampai nanti RPP tersebut ditetapkan. Herman juga mengatakan pembahasan RPP tersebut tetap terus dilanjutkan. Sebab menjadi turunan teknis dari terbitnya Undang-Undang tentang Aparatus Sipil Negara (ASN). (ken/dee/jun/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait