Soal Gaji Dipotong 15 Persen, PNS Pasrah Kebijakan Pusat

Sabtu 10-03-2018,16:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

PEMOTONGAN gaji pokok PNS sebesar 15 persen untuk dana pensiun, masih ditanggapi beragam. Potongan itu pada akhirnya untuk masa depan PNS saat memasuki pensiun. “Bagi saya tidak masalah. Protes juga mungkin tak ada hasilnya,” terang Kasi Pengendalian Penduduk dan Informasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Cirebon, Lolok Tiviyanto, kemarin. Sekrertaris Inpsektorat Kota Cirebon Gatot Subroto menilai rencana pemotongan 15 persen dari gaji pokok untuk dana pansiun PNS baru sebatas wacana. Artinya, bisa direalisasikan, tapi juga bisa batal. “Itu baru wacana. Sama seperti zakat. Kalau banyak penolakan pasti batal. Konsep itu sudah ada sejak tahun 2013,” ujar Gatot kepada Radar, kemarin. Sebagaimana diketahui, ada rencana perubahan skema dana pensiun PNS dari sistem pay as yo gou menjadi fully funded. Dengan skema fully funded, akan ada potongan gaji sebesar 15 persen dari gaji pokok PNS. Tujuannya agar uang pensiunan untuk PNS tidak lagi membebani APBN. Dalam skema 15 persen itu, PNS akan mendapat manfaat gaji yang dibayarkan setiap bulan saat pensiun. Yang menguntungkan lagi, besaran manfaat gaji lebih besar. Tidak hanya memperhitungkan gaji pokok, tapi juga tunjangan. Adanya kebijakan itu pada dasarnya bertujuan baik, untuk menjamin kehidupan PNS di masa tua. Data dari paparan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa belanja pensiun di APBN 2016 lalu mencapai Rp 103,26 triliun. Sementara pada 2018 ini belanja pensiun membengkak jadi Rp107,98 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus-menerus, pada 2074 nanti belanja pensiun di APBN mencapai Rp 248,56 triliun. Sementara dalam skema fully funded tidak ada lagi suntikan dana APBN untuk urusan uang pensiun PNS. Dana pensiun PNS murni dari iuran yang mereka bayar setiap bulan selama masih aktif bekerja. Jika ingin dapat benefit yang besar, PNS bersangkutan bisa menambah sendiri besaran iurannya. Dalama skema yang dibuat Kementerian PAN-RB, penerapan skema fully funded memang tidak serta merta membuat belanja pensiun di APBN langsung tidak ada seketika. Tetapi baru benar-benar tidak ada atau nol pada 2074 nanti. Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan skema pensiun akan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat terbatas (ratas). Dia menjelaskan dalam sistem pembayaran pay as you go yang berjalan sekarang, gaji PNS dipotong 10 persen untuk berbagai macam jaminan dan tunjangan. Seperti tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan tunjangan kematian. Total potongan sebesar 10 persen itu, sebanyak 4,75 persen di antaranya disimpan untuk masa pensiun dan dikelola oleh Taspen. Namun, karena tidak cukup, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahun itu. ”Sistem ini yang akan kita ubah dengan fully funded namanya,” kata Asman di Jakarta kemarin (7/3). Dalam fully funded, pemerintah sebagai pemberi kerja akan menarik sejumlah dana dari APBN untuk membayar iuran setiap bulannya pada masing-masing PNS. Tetapi tidak sebesar seperti model pay as you go. Uang ini akan disimpan untuk jaminan pensiun si PNS. Selain dana dari APBN itu, PNS juga tetap membayar iuran yang diambilkan dari pemotongan gaji. ”Dan dana ini nggak bisa dipakai secara individu oleh PNS kecuali dia sudah pensiun,” jelas Asman. Skema seperti ini diyakini bisa mengurangi beban APBN dalam membayar pensiun PNS di seluruh indonesia. Meski demikian, Asman mengaku belum memutuskan berapa persen gaji PNS yang akan dipotong untuk membayar iuran pensiun ini. Apakah tetap 4,75 persen, ataukah lebih. Tapi Asman menyebut, memiliki rencana untuk memotong sekitar 15 persen. “Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS, red), tapi uang itu jadi miliknya PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan, ” katanya. Asman mencontohkan seperti pejabat eselon 1 (sekelas Dirjen dan Sekretaris Daerah) memiliki gaji pokok sebesar Rp44 juta selama sebulan. Jika hanya dipotong 10 persen seperti sekarang, maka dia akan menerima sekitar Rp4 juta tiap bulan setelah pensiun. “Itu untuk hidup di Jakarta nggak cukup,” katanya. Asman mengatakan pihaknya juga masih menghitung berapa banyak kira-kira yang layak diterima setiap bulan oleh masing-masing PNS di semua pangkat dan golongan. “Nanti dihitungan besarannya berdasarkan penerimaan pensiun saat dia pensiun,” katanya. Menurut rencana, Asman akan mematangkan skema baru pada tahun 2018. PNS yang baru (seleksi CPNS 2018) akan mengikuti model pensiun yang baru. Sementara yang lama, akan diterapkan dua metode. Baik metode pay as you go dan fully funded. “Misalnya PNS yang 10 tahun lagi baru pensiun, akan berlaku dua metode,” kata Asman. Sementara untuk PNS yang sudah pensiun dan masih dibiayai APBN, akan diberlakukan cut off secara bertahap. (abd/rcg)

Tags :
Kategori :

Terkait