Satpol PP Akui Belum Pegang Data PKL

Senin 12-03-2018,12:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak akan berjalan tanpa pendataan. Di lapangan, sulit membedakan yang baru dan lama. Meski berulang kali Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) mengklaim data dikunci sejak 2014. Dalam data itu, Disdagkop-UKM mencatat 2.841 PKL pada September 2014. Semuanya ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Cirebon. Berbekal data ini, penataan dilakukan untuk terus mengurangi jumlah PKL yang melanggar dengan beragam program. Termasuk penempatan dalam selter. Namun setiap selter dibangun, daya tampungnya justru tak mencukupi jumlah PKL yang ada di lokasi tersebut. Dalam catatan Radar, sedikitnya 309 PKL sudah mendapatkan program penataan baik selter maupun tanda daftar usaha (TDU). Namun untuk penertiban di luar 2.841 PKL, nyaris tidak pernah dilakukan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Andi Armawan mengaku, sudah berulangkali meminta data yang dimaksud. Namun tidak pernah diberi oleh Disdagkop-UKM dengan beragam alasan. “Satpol PP belum pegang data PKL yang ada di Kota Cirebon sampai detik ini,” ujar Andi, kepada Radar. Tanpa data, tentu sulit membedakan PKL baru dan yang sudah terdata. Di Jl Sudarsono yang sempat ditertibkan Satpol PP, tidak diketahui mana pedagang lama dan baru. Juga pedagang berdomisili kota maupun luar kota. Tapi, Satpol PP juga tidak bisa menyentuh mereka dengan alasan tidak ada selter ataupun program penataan lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait