Warga Palbar Persoalkan Pangonan

Selasa 15-01-2013,09:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kini Tersisa 32 Hektare, Minta DPRD Panggil Indocement SUMBER– Ratusan massa asal Desa Palimanan Barat (Palbar) Kecamatan Gempol, Senin (14/1) menyerbu kantor DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka menuntut para wakil rakyat segera memanggil manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tbk guna menjelaskan posisi tanah pangonan milik rakyat setempat yang saat ini hanya tersisa 32 hektare dari total 166 hektare. Koordinartor aksi Syubbanudin Alwy mengatakan, SK Residen Cirebon No 10/2-1937 Nomor 29/B/368/14 tercatat jumlah keseluruhan tanah pangonan masyarakat Desa Palimanan Barat seluas 166 hektare yang terletak di Blok Sumur Watu seluas 86 hektare dan di Blok Kalen Jaya atau Warakas seluas 80 hektare. Setelah berdirinya PT ITP Tbk, tanah pangonan tersebut hanya tersisa 32 hektare. “Sisanya berada di lingkungan dalam pabrik PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk,” katanya. Dari arsip permohonan atas sertifikat tanah yang dimiliki PT ITP, berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No SK 2/HP/DA/76, kata Alwy, terbitlah dua sertifikat yakni sertifikat hak guna bangun (HGB) No 27 seluas 1.057.720 meter persegi dan sertifikat hak pakai No 4 seluas 520.000 meter persegi. Sementara fakta adminsitratif yang ada di Desa Palimanan Barat saat ini, lanjutnya, dari daftar SK Menteri Dalam Negeri, untuk nomor urut 1 sampai dengan 209 tercatat dalam buku rincian desa. “Sedangkan nomor urut 210 sampai dengan 296 diduga kuat masih merupakan tanah pangonan desa,” jelasnya. Oleh sebab itu, mereka menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan asal-usul tanah yang dimiliki pihak PT ITP Tbk. “Terutama berkaitan dengan adanya dua sertifikat tanah yang dimiliki perusahaan tersebut,” ujarnya. Tuntutan lainnya, meminta Pemkab Cirebon dan DPRD segera menginventarisasi kekayaan Desa Palimanan Barat, khususnya data atas tanah pangonan desa. Karena, hingga saat ini masih adanya data dan fakta yang berbeda sehingga menyebabkan kerugian atas hak rakyat Desa Palimanan Barat. Terakhir, massa menuntut PT ITP Tbk untuk mengganti atau membuat perjanjian baru atas pembelian tanah pangonan Desa Palimanan Barat, sehingga tanah yang berada di lingkungan pabrik semen didasarkan atas sistem, mekanisme dan norma hukum yang berlaku. Setelah berorasi di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon dengan kawalan sejumlah aparat kepolisian dari Polres Cirebon, perwakilan massa diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan perwakilan BPN Kabupaten Cirebon. Setelah berdebat panjang, DPRD Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Ketua Komisi I Dody T Basuni SH berjanji dalam minggu ini pihaknya akan mengadakan pertemuan kembali dengan perwakilan massa, BPN dan pihak perusahaan sehingga ada titik terang. “Kita akan pelajari data-data tersebut dan mengadakan pertemuan kembali agar cepat selesai,” ucapnya. Mendengar jawaban tersebut, Alwy dan sejumlah perwakilan warga meminta kepastian waktunya, sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu. “Kami minta secepatnya, kalau dalam minggu ini tidak ada realisasi, kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait