Meski Belum Diteken Presiden, Besok UU MD 3 Mulai Berlaku

Selasa 13-03-2018,18:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR akan mulai berlaku besok (14/3), meski hingga saat ini belum dibubuhi tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Sesuai pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa terhitung 30 hari setelah disetujui bersama, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Tags :
Kategori :

Terkait